Lapas Kalabahi Raih Penghargaan P2HAM 3 Terbaik Nasional Kategori UPT Pemasyarakatan

Lapas Kalabahi Raih Penghargaan P2HAM 3 Terbaik Nasional Kategori UPT Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menjadi tiga terbaik penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) kategori Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari 11 unit kerja terbaik nasional. Penghargaan tersebut diberikan saat peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), Senin (6/11).

Kepala Lapas Kalabahi, Yusup Gunawan, menyampaikan ia bersama jajarannya merasa sangat bangga ditetapkan sebagai tiga terbaik nasional yang melaksanakan P2HAM dari 682 UPT Pemasyarakatan di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan Lapas Kalabahi merupakan hal yang sangat luar biasa karena telah melalui beberapa tahap verifikasi data dukung yang panjang hingga berhasil meraih predikat P2HAM tiga terbaik nasional.

Walaupun kami berada di wilayah Indonesia Timur dan jauh dari pantauan pusat, bahkan wilayah, karena berada di daerah kepulauan dan keterbatasan anggaran, kami bisa meraihnya menyaingi begitu banyak UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. Kami siap mempertahankannya dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna layanan, baik bagi mereka yang normal maupun yang memiliki keterbatasan fisik dan lain-lain,” janji Yusup.

Ia pun mengapresiasi jajarannya atas prestasi yang diraih. "Prestasi yang diraih adalah kerja keras seluruh jajaran dalam membenahi seluruh fasilitas pelayanan publik agar berbasis HAM,” tegas Yusup.

Sebelumnya, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly. Ia menyampaikan selamat kepada 11 unit kerja yang menerima piagam penghargaan P2HAM terbaik dan berharap melalui penghargaan ini mereka dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan nondiskriminatif kepada seluruh pengguna layanan.

Yassona juga menyampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM yang telah diluncurkan tanggal 13 Oktober 2023 menggantikan Permenkumham RI Nomor 2 Tahun 2022. "Dalam Permenkumham RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM, seluruh unit kerja mulai dari Unit Eselon I, 33 kantor wilayah (kanwil), UPT Keimigrasian dan Pemasyarakatan, balai-balai (pendidikan dan pelatihan, harta peninggalan, dan barang sitaan), kantor perwakilan, dan Rumah Sakit Pengayoman akan menjadi objek penilaian penguatan P2HAM. Diharapkan seluruh unit kerja Kemenkumham memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, nondiskriminatif, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," pintanya.

Dari tempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone, menyampaikan selamat kepada Lapas Kalabahi atas prestasi yang diraih mereka dalam melaksanakan P2HAM. "Selamat untuk prestasi yang diraih Lapas Kalabahi dalam melaksanakan P2HAM. Harapan kami prestasi yang diperoleh dapat dipertahankan," pesannya.

Selain Lapas Kalabahi, unit kerja Kemenkumham lainnya yang mendapat penghargaan P2HAM adalah Direktorat Jenderal HAM, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tanjung Pati, Lapas Kelas I Tangerang, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Ponorogo, Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Kanim Kelas I TPI Pangkal Pinang, dan Balai Harta Peninggalan Daerah Khusus Istimewa Jakarta. (IR)

 

Kontributor: Lapas Kalabahi

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0