Lapas Kerobokan Jadi Objek Wisata Dadakan Warga Australia

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menjadi objek wisata dadakan yang kerap dikunjungi oleh wisatawan mancanegara, khususnya dari Australia.
"Saya tertarik berkunjung ke sini (lapas) untuk melihat seperti apa penjara di Bali, juga karena banyak orang Australia di dalam penjara," kata Kareen, wisatawan dari Julong, New South Wales, Australia ditemui di depan lapas setempat di Kerobokan, Kabupaten Badung, Sabtu (7/2).
Wanita paruh bayu itu datang ditemani oleh tiga orang temannya dengan menggunakan mobil pribadi.
Namun, mereka hanya melihat-lihat penjara terbesar di Pulau Dewata itu dari halaman depan, tak lupa sembari mendokumentasikan lapas itu dalam bentuk foto. Tak hanya itu ia juga memberikan semangat kepada sejumlah awak media yang sejak beberapa minggu terakhir bersiaga di lapas setempat menanti perkembangan menjelang eksekusi kedua narapidana mati, Myuran Sukumaran d

Lapas Kerobokan Jadi Objek Wisata Dadakan Warga Australia
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menjadi objek wisata dadakan yang kerap dikunjungi oleh wisatawan mancanegara, khususnya dari Australia.
"Saya tertarik berkunjung ke sini (lapas) untuk melihat seperti apa penjara di Bali, juga karena banyak orang Australia di dalam penjara," kata Kareen, wisatawan dari Julong, New South Wales, Australia ditemui di depan lapas setempat di Kerobokan, Kabupaten Badung, Sabtu (7/2).
Wanita paruh bayu itu datang ditemani oleh tiga orang temannya dengan menggunakan mobil pribadi.
Namun, mereka hanya melihat-lihat penjara terbesar di Pulau Dewata itu dari halaman depan, tak lupa sembari mendokumentasikan lapas itu dalam bentuk foto. Tak hanya itu ia juga memberikan semangat kepada sejumlah awak media yang sejak beberapa minggu terakhir bersiaga di lapas setempat menanti perkembangan menjelang eksekusi kedua narapidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Menjelang eksekusi mati keduanya, sejak beberapa hari terakhir memang banyak wisatawan yang menyempatkan diri bertandang ke lapas tersebut untuk sekadar mendokumentasikan Lapas Kerobokan.
Hingga saat ini belum diketahui kepastian waktu dan tempat eksekusi mati kedua narapidana yang ditangkap tahun 2005 dengan menyelundupkan 8,2 kilogram heroin itu.
Namun, Kejaksaan Agung melansir pelaksanaan eksekusi dijadwalkan dilaksanakan bulan Februari ini.
Kepala Lapas Kerobokan, Sudjonggo menyatakan bahwa menjelang eksekusi, kedua narapidana itu masih melakukan aktivitas seperti biasanya.
Seperti Myuran yang gemar melukis, dan Andrew Chan yang gemar berolahraga tenis serta memasak. Keduanya juga dikabarkan lebih religius menjelang pelaksanaan eksekusi mati.
Pastor Australia
Sementara itu, seorang pastor dari Australia menginginkan dua terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, diberi kesempatan kedua mengajukan pengampunan kepada pemerintah Indonesia.
"Saya percaya mereka harus diberikan kesempatan kedua karena kedua orang itu telah membawa kebaikan bagi orang lain," kata pastor Mithran Chellapah dari Gereja C3 Australia saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/2).
Ia mengunjungi keduanya di LP itu sebagai bentuk empati terhadap kedua narapidana yang ditangkap pada 2005 karena menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram.
"Mereka sudah mengubah kehidupan orang lain (sesama narapidana) di tengah masa sulit ini," ucapnya.
Mithram mengaku memiliki kedakatan emosional yang erat terhadap keluarga Myuran Sukumaran karena keluarga tersebut menjadi jemaat di gereja yang sama selama hampir 15 tahun.
Selama pertemuannya dengan Myuran dan Andrew, Mithram mengaku bahwa kedua pria tersebut sangat stres menjelang pelaksanaan eksekusi mati yang hingga kini belum diketahui waktu dan tempat pelaksanaan itu.
"Mereka cukup stres dan kami berharap semuanya berjalan baik," ucapnya.
Tak hanya pastor asing itu, Konsul Konsulat Jenderal Australia di Denpasar, Majel Hind, juga terlihat mendampingi kedua warganya yang menjadi tahanan di lapas setempat.
Namun Majel seperti biasa tidak berkomentar terkait kondisi kedua narapindana itu. Myuran Sukumaran dan Andrew Chan divonis hukuman mati pada 2006 oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Bersama dengan tujuh orang rekan lainnya, mereka divonis hukuman beragam mulai 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Presiden Joko Widodo telah menolak grasi kedua narapidana itu. Begitu pula dengan pengajuan Peninjauan Kembali kedua kalinya juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Sementara itu, terkait pelaksanaan hukuman mati hingga kini waktunya belum diketahui. Namun demikian dipastikan tidak akan dilaksanakan di Bali atas permintaan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan masyarakat setempat.
Sumber : hukumonline.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0