Lapas Lubuk Pakam Musnahkan Barang Sitaan Milik WBP

Lapas Lubuk Pakam Musnahkan Barang Sitaan Milik WBP

Lubuk Pakam, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam musnahkan barang terlarang milik narapidana yang berhasil diamankan dari penggeledahan. Pemusnahan yang berlangsung Rabu (9/6) ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Lubuk Pakam, Hudi Ismono serta diikuti pejabat struktural, Komandan Jaga, dan Staf Keamanan dan Ketertiban Lapas Lubuk Pakam.

Menurut Hudi, barang terlarang tersebut merupakan hasil razia dari Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal), jajaran Keamanan dan Ketertiban, jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas, dan petugas jaga yang dilakukan kepada Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) secara kontinu. Barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil razia dari kamar para WBP dari periode Janurai sampai Mei.

“Peredaran barang larangan di Lapas terus diminimalisir. Barang geledahan ini semakin berkurang tiap bulannya, dan makin sedikit barang geledahan, maka akan semakin baik,” tegas Kalapas.

Hudi melanjutkan, razia di Lapas akan dilakukan secara terjadwal maupun mendadak. Petugasnya akan memeriksa semua isi kamar para WBP. “Jika ditemukan barang larangan seperti yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Rutan dan Lapas, Maka akan kita sita untuk dimusnahkan,” imbuhnya.

Sebanyak 92 ponsel, 58 kabel pengisi daya, 82 baterai, 17 headset, 17 senjata tajam, dan berbagai macam barang temuan lainnya dimusnahkan. Barang terlarang tersebut dimasukkan ke dalam tong dan kemudian dibakar.

“Lapas Lubuk Pakam berkomitmen melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. Mari kita sama-sama saling bekerja untuk menjaga kondusivitas Lapas Lubuk Pakam,” ajak Hudi. Ia juga mengimbau WBP untuk senantiasa patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku.

Selain razia internal yang dilakukan oleh petugas Lapas, ada juga razia secara mendadak yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara. Tujuannya ialah untuk meminimalisir barang larangan di hunian WBP. (prv)

 

Kontributor: Lapas Lubuk Pakam

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0