Lapas Muara Teweh – Kejari Barito Utara Sepakati Penanganan Overstaying Tahanan

Lapas Muara Teweh – Kejari Barito Utara Sepakati Penanganan Overstaying Tahanan

Muara Teweh, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh menyepakati nota kesepahaman tentang penanganan overstaying tahanan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara. Nota kesepahaman ditandatangani Kepala Lapas (Kalapas) Muara Teweh, Akhmad Herriansyah, dan Kepala Kejari (Kajari) Barito Utara, Iwan Catur Karyawan, di ruang kerja Kalapas Muara Teweh, Selasa (30/3).

Herri mengungkapkan penandatanganan nota kesepahaman tersebut sebagai bentuk persamaan persepsi antara Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam penanganan dan/atau mewujudkan zero overstaying di Lapas Muara Teweh. Hal ini juga berdasarkan surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Nomor: W.17-PR.01.03-21 tanggal 19 Januari 2021 tentang Pembuatan Perjanjian Kerja Sama dengan APH terkait Penanganan Overstaying Tahanan sekaligus menyukseskan Resolusi Pemasyarakatan dalam mewujudkan zero overstaying tahanan.

“Kami sepakat dengan APH lainnnya untuk melakukan kerja sama dalam mewujudkan zero overstaying, memenuhi keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum,” tegas Herri.

Kajari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan, menyambut baik kerja sama tersebut. Adapun hasil yang dicapai antara lain terlaksana hubungan yang baik dengan pihak penahan, terlaksananya penanganan bagi tahanan yang akan habis masa penahanannya pada H-10, H-3, dan H-1, serta terlaksananya perlindungan hukum bagi tahanan dengan tidak adanya overstaying di Lapas Muara Teweh. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Muara Teweh

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0