Lapas Namlea Sepakati MoU Pelayanan Hukum dengan PN & Kejari Buru serta LBHIM & YPBHA-N

Lapas Namlea Sepakati MoU Pelayanan Hukum dengan PN & Kejari Buru serta LBHIM & YPBHA-N

Namlea, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea sepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHIM), dan Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea (YPBHA-N), Jumat (21/1). MoU ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan optimal kepada masyarakat di bidang hukum.

Bertempat di Aula Kantor Kejari Buru, kegiatan tersebut dihadiri Iham selaku Kepala Lapas (Kalapas) Namlea, Yogi Rachamawan selaku Ketua PN Namlea, Muhtadi selaku Kepala Kejari Buru, Ambo Kolengsusu selaku Ketua LBHIM, dan Muhammad Taib Warhangan yang merupakan Ketua YPBHA-N. “Melalui perjanjian kerja sama yang telah disepakati diharapkan makin mempererat hubungan kami dengan PN, Kejari, LBHIM, dan YPBHA-N sehingga membantu tugas dan fungsi Pemasyarakatan,” harap Ilham.

Selain melakukan penandatangan MoU, kegiatanjuga diisi dengan peluncuran penggunaan aplikasi Sosialisiasi Pencatatan Data Saksi (Sipedas) oleh Ketua PN Namlea, Yogi Rachmawan. Sipedas merupakan aplikasi dengan sistem pendataan data saksi di mana setiap saksi yang akan disidangkan, baik pidana atau perdata, bisa langsung diinput oleh pihak kejaksaan atau dari penasihat hukum.

“Fungsi aplikasi ini adalah memudahkan kami dalam persidangan, memperlancar persidangan, dan memotong acara persidangan. Ketika sudah diketahui siapa saja saksi dalam persidangan, kami hanya perlu validasi saja melalui gawai,” ujar Yogi.

Keberadaan aplikasi tersebut mendapat apresiasi dari para hadirin, termasuk Kalapas Namlea. “Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi ini mengoptimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga bisa mendapatkan akses keadilan yang tepat dan transparan,” harap Ilham. (IR)

 

Kontributor: Lapas Namlea

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0