Lapas Narkotika Karang Intan Sepakati PKS Pengelolaan Limbah B3 Klinik

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan jalin kerja sama dengan PT Artama Sentosa Indonesia dalam pengangkutan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan Klinik Pratama Lapas. Hal ini direalisasikan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Narkotika Karang Intan dengan PT Artama Sentosa Indonesia, Senin (30/9).
“Kami gandeng PT Artama Sentosa Indonesia untuk mengolah limbah B3 yang dihasilkan Klinik Pratama Lapas, mulai dari pengambilan hingga pengelolaannya karena limbah B3 perlu perlakuan khusus sesuai standar pemerintah,” terang Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono.
Ia menambahkan limbah B3 yang tidak dikelola dengan benar akan merusak lingkungan hidup dan berpengaruh terhadap kesehatan. Paparan terhadap limbah B3 dapat membahayakan kesehatan manusia, terlebih bagi Warga Binaan.
“PKS ini sangat membantu kami mengurangi risiko pencemaran lingkungan dengan memastikan limbah tersebut diolah atau dibuang dengan cara yang aman sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Edi.
Usai penandatangan itu, PT Artama Sentosa Indonesia kemudian mengangkut limbah medis seberat 15 kilogram dari Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan. Limbah tersebut merupakan hasil kegiatan layanan klinik selama rentang waktu satu bulan.
“Kami siap mendukung pelayanan Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan dalam peningkatan layanan, khususnya pengelolaan limbah medis,” tegas Direktur Utama PT Artama Sentosa Indonesia, Ikhwanul Khairom.
Kontributor: LPN Karang Intan
What's Your Reaction?






