Lapas Narkotika Purwokerto Ajukan Permohonan Informasi NJOP ke Bapenda Kabupaten Banyumas
Purwokerto, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto secara resmi mengajukan permohonan informasi mengenai Nilai Jual Objek Pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Senin (23/2). Langkah ini diambil sebagai tertib administrasi aset negara dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai rencana penetapan besaran sewa rumah negara di lingkungan Lapas Narkotika Purwokerto.
Kepala Urusan Umum, Enni Sunarti, menyampaikan langkah ini merupakan bentuk koordinasi aktif antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Koordinasi dengan pemerintah daerah sangat krusial untuk memastikan data aset tanah dan bangunan yang kami kelola selaras dengan catatan daerah," ujarnya.
Sementara itu, customer service Bapenda Kabupaten Banyumas, Adinda, menyambut baik permohonan tersebut. "Kami siap memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai prosedur yang berlaku demi memperkuat validitas data serta mendukung kelancaran administrasi dan pengelolaan aset di lingkungan Lapas,” harapnya.
Melalui koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan proses administrasi berjalan lebih efektif, akurat, dan memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. (IR)
Kontributor: LPN Purwokerto
What's Your Reaction?


