Lapas Perempuan Ambon Gandeng HUMAMUM Gelar Sosialisasi UU Bantuan Hukum
Ambon, INFO_PAS — Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon terus tunjukkan komitmennya dalam memastikan pemenuhan hak-hak Warga Binaan melalui sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Jumat (20/2). Bertempat di Aula Lapas Perempuan Ambon, kegiatan ini menghadirkan Organisasi Bantuan Hukum HUMAMUM sebagai narasumber.
Kepala Lapas Perempuan Ambon, Hesta Van Harling, menegaskan hak atas bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang wajib dipahami dan dijamin aksesnya. Pemasyarakatan bukan hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga ruang pembinaan kesadaran hukum dan penguatan karakter.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk Warga Binaan. Sosialisasi ini menjadi langkah penting agar mereka memahami hak, prosedur, dan tidak berada dalam posisi yang tidak mengetahui akses hukum yang tersedia,” tegas Hesta.
Sementara itu, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Grace Tomasoa, menjelaskan kegiatan ini juga menjadi fungsi pembinaan administratif dan pemenuhan hak integrasi yang berkaitan dengan proses hukum Warga Binaan. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan Warga Binaan memahami prosedur bantuan hukum secara jelas dan tidak mengalami kebingungan dalam proses administrasi. Informasi yang benar akan membantu mereka menjalani proses hukum dengan lebih tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dino Huliselan selaku narasumber memberikan penyuluhan dan pemahaman yang komprehensif mengenai hak atas bantuan hukum, mekanisme pengajuan, dan bentuk pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia menegaskan keberadaan bantuan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen perlindungan hak asasi bagi masyarakat kurang mampu, termasuk Warga Binaan.
“Undang-Undang Bantuan Hukum menjamin bahwa setiap orang yang tidak mampu berhak mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Kami siap memberikan layanan konsultasi, pendampingan, hingga pembelaan di setiap tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dino.
Ia mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dari Warga Binaan agar proses pendampingan dapat berjalan efektif. “Jangan ragu untuk bertanya dan menyampaikan permasalahan hukum secara jujur. Bantuan hukum hadir untuk memastikan hak-hak saudara tetap terlindungi,” tambah Dino.
Sinergi antara Lapas Perempuan Ambon dan HUMAMUM menjadi kolaborasi nyata dalam menghadirkan pembinaan yang tidak hanya administratif, tetapi juga edukatif dan berkeadilan. Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Ambon kembali menegaskan komitmennya dalam membangun Sistem Pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan semangat. (IR)
Kontributor: LPP Ambon
What's Your Reaction?


