Rutan Kolaka Bakar Barang Terlarang Hasil Razia
Kolaka, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka musnahkan barang terlarang hasil razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sepanjang tahun 2021, Kamis (30/12). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh petugas dan WBP Rutan Kolaka.
Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan, menjelaskan selama tahun 2021 sudah puluhan kali dilakukan razia di kamar hunian WBP. Ia menambahkan dibutuhkan usaha ekstra untuk menjaga keadaan tetap kondusif jelang pergantian tahun.
“Sangat diperlukan usaha yang lebih dalam pelaksanaan pengamanan, pembinaan, dan pelayanan terhadap WBP agar pelaksanaan pergantian tahun baru 2022 berjalan lancar, aman, dan kondusif,” ucapnya.
Tidak lupa, Tutut mengingatkan seluruh jajaran Rutan Kolaka agar terus memperkuat pengawasan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang. “Pengawasan harus terus dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan penyelundupan barang terlarang," pintanya. (IR)
Kontributor: Muh Riswan Rifai