Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Klien, Bapas Ambon Gaet Kejari Terdekat

Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapas (Kabapas) Ambon, Fifi Firda, dan beberapa pejabat struktural sambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Piru, Seram Bagian Barat dan Kejari Maluku Tengah, Rabu (31/8). Kunjungan ini dilakukan jajaran Bapas Ambon demi terwujudnya pengawasan efektif terhadap Klien Pemasyarakatan.
Pada kesempatan itu, Fifi berharap kesediaan dan kerja sama kejaksaan terdekat untuk membantu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan pengawasan Klien Pemasyarakatan. Ia juga berharap kejaksaan setempat membantu PK Bapas memberikan bimbingan bagi Klien agar mereka menyadari kesalahannya serta mampu memperbaiki diri dengan menunjukkan perubahan-perubahan sikap yang bernilai positi sehingga tidak lagi mengulangi tindak kejahatan agar diterima di masyarakat, hidup wajar, dan mampu ikut serta dalam pembangunan.
“Kami harap bantuan Kejari untuk membantu melakukan pengawasan karena beberapa pertimbangan, seperti Klien Bapas Ambon sebagian berdomisili di sini serta memudahkan PK Bapas untuk melakukan pemantauan Klien dan aktivitas mereka sehari-hari,” pinta Fifi.
Sementara itu, Marthina Solilit selaku Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa mengamini pernyataan Plt. Kabapas. Ia mengakui Bapas Ambon membutuhkan peran serta pihak kejaksaan untuk membantu PK lakukan pengawasan dengan pertimbangan letak geografis tempat tinggal Klien dan PK masing-masing. Umumnya, PK Bapas berdomisili di Ambon, sedangkan Klien sebagian besar tinggal di sekitar daerah Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah sehingga pengawasan dan bimbingan kadang menjadi sangat tidak efektif.
“Keterlibatan pihak kejaksaan untuk melakukan pengawasan Klien Bapas menjadi hal yang sangat penting. Apabila Klien melakukan penyimpangan atau tidak menjalankan syarat-syarat yang telah ditentukan yang berpotensi dirinya melakukan tindakan kejahatan kembali, pihak kejaksaan dapat langsung menangani masalah tersebut lewat koordinasi dengan PK Bapas Ambon,” terang Thina.
Mewakili Kejari Piru, Sri selaku Jaksa Muda menyatakan kesiapannya untuk membantu PK Bapas Ambon melaksanakan pengawasan dan bimbingan bagi Klien yang tengah menjalani Reintegrasi Sosial. “Sebelum kami membantu melakukan pengawasan Klien, mohon bantuan Ibu Plt. Kabapas memberikan informasi terkait jumlah Klien yang berdomisili di daerah Piru-Seram Bagian Barat dan sekitarnya sehingga ke depannya kami dapat dengan mudah melakukan pengawasan maupun bimbingan bagi mereka,” pinta Sri seraya berjanji akan selalu memberikan informasi kepada PK Bapas terkait perkembangan Klien Pemasyarakatan.
Sementara itu, Ryan yang merupakan Jaksa Muda Kejari Maluku Tengah mengungkapkan pihaknya juga mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan Klien yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana implementasi Pasal 15a ayat (3) juncto Pasal 14d ayat (1) KUHP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undnag RI No. 16 Tahun 2004. Pengawasan tersebut merupakan bagian yang tidak dipisahkan dalam pelaksanaan PB guna terjamin dan terwujudnya Klien yang tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan selama masa percobaan yang telah ditentukan.
“Sesuai permintaan Bapas, berarti bukan saja pengawasan Klien PB, namun pengawasan untuk Klien Asimilasi, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas,” tutup Ryan. (IR)
Kontributor: Bapas Ambon
What's Your Reaction?






