Lapas Perempuan Kendari Fasilitasi Bantuan Hukum Napi/Tahanan

Kendari, INFO_PAS – Narapidana dan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum, Selasa (15/5). Bertempat di aula lapas, kegiatan ini merupakan kerja sama antara Lapas Perempuan Kendari dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari. Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Perempuan Kendari, Nurhayati, mengatakan sosialisasi ini sangat berguna bagi tahanan yang akan menjalani sidang. "Jjika ada tahanan yang ingin memohon bantuan hukum dari LBH, kami akan memfasilitasi," janjinya. [caption id="attachment_60722" align="aligncenter" width="300"] sosialisasi bantuan hukum di LPP Kendari[/caption] Pada kesempatan itu, Direktur LBH Kendari, Ancel Musa, menjelaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya yang tengah berhadapan d

Lapas Perempuan Kendari Fasilitasi Bantuan Hukum Napi/Tahanan
Kendari, INFO_PAS – Narapidana dan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum, Selasa (15/5). Bertempat di aula lapas, kegiatan ini merupakan kerja sama antara Lapas Perempuan Kendari dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari. Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Perempuan Kendari, Nurhayati, mengatakan sosialisasi ini sangat berguna bagi tahanan yang akan menjalani sidang. "Jjika ada tahanan yang ingin memohon bantuan hukum dari LBH, kami akan memfasilitasi," janjinya. [caption id="attachment_60722" align="aligncenter" width="300"] sosialisasi bantuan hukum di LPP Kendari[/caption] Pada kesempatan itu, Direktur LBH Kendari, Ancel Musa, menjelaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya yang tengah berhadapan dengan masalah hukum. “Fokus kami adalah masyarakat tidak mampu sehingga untuk mendapatkan bantuan hukum cukup dengan menyiapkan kartu identitas dan surat keterangan tidak mampu," terang Ancel. Saat sesi tanya jawab, ia menegaskan bahwa LBH Kendari tidak boleh membebankan biaya kepada tahanan karena negara membiayai honor pengacara. "Tidak benar jika ada orang LBH yang meminta fee pengacara. Jika ada yang tidak mampu tapi dimintai fee pengacara, laporkan," tegasnya.       Kontributor: Rahmayanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0