Bandar Lampung, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Lampung, Sri Astiana, kembali menegaskan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini disampaikannya melalui sosialisasi pada Rabu (11/4) di aula Lapas Perempuan Lampung.
Apalagi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan jelas tercantum tentang hak dan kewajiban WBP.
[caption id="attachment_59576" align="aligncenter" width="300"] sosialisasi hak dan kewajiban WBP[/caption]
"Meskipun WBP telah mengetahui secara pasti akan hak dan kewajiban mereka karena setiap narapidana dan tahanan baru telah membaca peraturan tata tertib dalam lapas serta hak dan kewajiban bagi mereka, namun tidak ada salahnya kami mengadakan sosialisasi rutin tentang pembinaan yang ada di dalam lapas, termasuk hak dan kewajiban bagi mereka tanpa dipungut biaya sama sekali,†tegas Asti, sapaan akrab Kalapas.
Ia berharap sosialisasi ini dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, memperkuat silaturahmi antara WBP dan petugas, serta tercipta kenyamanan bagi WBP selama menjalani pidana di Lapas Perempuan Lampung karena hak-hak mereka telah terpenuhi secara pasti.
Kontibutor: Vivi