Lapas Perempuan Palembang-Posbakumadin Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan

Lapas Perempuan Palembang-Posbakumadin Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan

Palembang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palembang fasilitasi pelayanan bantuan hukum cuma-cuma bagi 23 tahanan yang belum mendapat vonis dari pengadilan bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Madina (Posbakumadin). Kegiatan ini digelar di Ruang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Perempuan Palembang, Senin (5/6).

Salah satu yang menjadi pokok pembahasan dalam penyuluhan tersebut adalah tata cara dan syarat mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2011. “Kami berharap Posbakumadin Kota Palembang juga dapat memberikan bimbingan pencegahan pelanggaran hukum lagi di kemudian hari dengan tetap memberikan penyuluhan hukum maksimal dan profesional kepada Warga Binaan, khususnya tahanan di Lapas Perempuan Palembang,” harap Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Endang Margiati.

“Dengan adanya pendampingan dari lembaga bantuan hukum ini diharapkan memberikan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi serta pendampingan dan konsultasi bagi tahanan yang kurang mampu secara gratis sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Posbakumadin Kota Palembang, Saudah, berharap kegiatan ini memberikan manfaat, khususnya bagi tahanan Lapas Perempuan Palembang. “Semoga dengan hadirnya Posbakumadin Kota Palembang makin memberikan akses keadilan dengan skema bantuan hukum yang makin mudah dan tentunya tepat sasaran,” harapnya.

Salah satu tahanan yang mengikuti penyuluh hukum, Karlina, bersyukur dengan adanya layanan bantuan hukum ini. “Terima kasih kepada Lapas Perempuan Palembang yang telah memfasilitasi layanan bantuan hukum bagi Warga Binaan kurang mampu sehingga kami bisa mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya. (IR)

 

Kontributor: LPP Palembang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0