Lapas Perempuan Pangkalpinang Kenalkan Ketentuan Remisi kepada Peserta Magang
Pangkalpinang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Pangkalpinang bekali peserta magang dengan pengetahuan seputar Pemasyarakatan melalui pemaparan materi rutin. Kegiatan ini jadi sarana bagi peserta magang untuk memahami tugas, fungsi, dan pelaksanaan pelayanan di lingkungan Pemasyarakatan, Kamis (15/10).
Kali ini, materi berfokus pada remisi yang disampaikan oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Ayu Annisa Pember, didampingi staf. Peserta magang mendapat penjelasan mengenai pengertian remisi, ketentuan pemberian, serta persyaratan yang harus dipenuhi Warga Binaan untuk memperoleh pengurangan masa pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ayu Annisa Pember menyampaikan bahwa pembekalan rutin ini bertujuan memperluas wawasan peserta magang mengenai berbagai aspek pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
“Diharapkan peserta magang tidak hanya mengenal Pemasyarakatan secara umum, tetapi juga memahami aturan yang mengatur pelaksanaan tugas di setiap bidang. Dengan begitu, mereka dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai proses pelayanan dan pemenuhan hak Warga Binaan,” ujarnya.
Salah satu peserta magang, Fakhira, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut menambah pemahamannya mengenai proses pemberian remisi dan ketentuan yang mendasarinya.
“Materi ini menambah pengetahuan saya mengenai remisi, mulai dari persyaratan hingga proses pemberiannya. Kegiatan seperti ini juga membantu kami memahami secara langsung hal-hal yang dipelajari selama mengikuti program magang,” ungkap Fakhira.
Lapas Perempuan Pangkalpinang berharap pembekalan rutin ini dapat memperluas pengetahuan peserta magang dan membantu mereka memahami pelaksanaan tugas Pemasyarakatan secara lebih menyeluruh. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Pangkalpinang
What's Your Reaction?


