Lapas & Polres Sukamara Koordinasikan Pengawasan WBP Asimilasi
Sukamara, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Sukamara, Asmuri, bersama jajaran melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres Sukamara) perihal pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus disease (COVID-19), Senin (20/4).
Asmuri mengajak Kepala Polres (Kapolres) Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, beserta jajarannya untuk saling mendukung dan membantu jika adanya pelanggaran dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asimilasi. "Bersama kita saling memantau kegiatan WBP yang mendapat asimilasi dan integrasi," ajaknya.
Sementara itu, Kapolres Sukamara menyampaikan kepada Kalapas Sukamara perihal sel tahanan di polres yang nantinya over kapasitas. "Terkait kondisi sel di Polres Sukamara, apabila tidak dapat menampung, bisa dititipkan di Lapas Sukamara," harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Asmuri menyatakan siap menerima tahanan dari Polres Sukamara apabila sel tahanan Polres Sukamara mengalami over kapasitas. "Kami siap menampung jika sel di Polres Sukamara sudah tidak cukup, namun juga perlu ada rekomendasi dari dokter bahwa tahanan tersebut dalam keadaan sehat mengingat masih dalam keadaan COVID-19,” pintanya.
Pada hari yang sama, Kalapas juga meninjau keadaan WBP yang mendapatkan asimilasi di rumah. Asmuri berpesan kepada WBP tersebut untuk berperilaku baik. "Yang penting jaga diri, jangan macam-macam, jangan sampai ada tindak pidana baru," pesannya.
Penelaah Status WBP, Rizky Abadi Putra, juga menyampaikan kepada WBP perihal mereka yang mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan masuk menjalani subsider. "Pengusulan PB-nya menggunakan skema Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19," jelas Rizky.
Kontributor: Lapas Sukamara