Lapas Subang Luncurkan Sitrabar, Pangkas Waktu Layanan hingga 50 Persen dan Raih Hak Cipta

Lapas Subang Luncurkan Sitrabar, Pangkas Waktu Layanan hingga 50 Persen dan Raih Hak Cipta

Subang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang luncurkan inovasi pelayanan publik berupa Sistem Tracking Barang Titipan Warga Binaan (Sitrabar). Aplikasi berbasis website ini mengintegrasikan proses penitipan barang melalui sistem digital berbasis QR Code untuk tingkatkan transparansi, efisiensi, dan pengawasan internal.

Inovasi ini diinisiasi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Lapas Subang, Boy Naldo, sebagai bagian dari Rancangan Aksi Perubahan (RAP) untuk tingkatkan kualitas pelayanan publik dan perkuat pengamanan.

Melalui Sitrabar, pencatatan penitipan barang yang sebelumnya dilakukan secara manual dalam buku mutasi kini beralih ke sistem digital. Keluarga Warga Binaan dapat mendaftarkan barang melalui pemindaian QR Code atau mengakses aplikasi menggunakan ponsel pintar. Setelah barang dititipkan, proses penyerahannya dapat dilacak secara real-time.

Kepala Lapas Subang, Gatot Harisaputro, menjelaskan bahwa Sitrabar memberi kepastian informasi kepada keluarga Warga Binaan mengenai proses serah terima barang.

“Dalam era digital yang begitu cepat, kita harus adaptif dan responsif. Sistem Sitrabar ini memantau alur barang secara transparan, akurat, dan akuntabel mulai dari pendaftaran di loket, proses penggeledahan oleh petugas, hingga diserahkan langsung ke tangan Warga Binaan di blok hunian. Hal ini sekaligus memperkuat pengawasan guna mendeteksi dini celah penyelundupan barang terlarang seperti handphone, senjata tajam, maupun narkoba,” tegas Gatot Harisaputro, Rabu (28/10).

Memangkas Waktu Layanan dan Mendukung Paperless Office

Penerapan Sitrabar berdampak pada efisiensi layanan bagi masyarakat dan petugas. Berdasarkan evaluasi di lapangan, sistem digital ini mampu memangkas waktu pendaftaran dan penitipan barang hingga 50 persen dibandingkan proses sebelumnya.

Setiap transaksi juga terekam secara otomatis dengan timestamp, foto barang, dan bukti serah terima digital. Data tersebut dihimpun menjadi laporan harian untuk memudahkan pengawasan pimpinan sekaligus mendukung penerapan paperless office.

Resmi Mengantongi Hak Cipta dari Kementerian Hukum RI

Sitrabar juga telah memperoleh Sertifikat Pencatatan Ciptaan atau hak cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin (26/10). Dokumen tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.

“Alhamdulillah, ini menjadi prestasi tersendiri bagi kami yang terus berinovasi di bidang pelayanan. Aplikasi Sitrabar merupakan langkah nyata Lapas Subang untuk memaksimalkan dan mempermudah pelayanan terhadap keluarga Warga Binaan,” ujar Gatot Harisaputro.

Penerapan e-government melalui Sitrabar bagian dari upaya Lapas Subang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), termasuk mencegah celah pungutan liar. Dengan hak cipta yang telah diperoleh, Sitrabar juga tercatat sebagai aset kekayaan intelektual Lapas Subang. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Subang

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0