Lapas Tanjungpandan dan Kantor Pertanahan Beltim Lakukan Pengukuran Lahan Hibah 65.000 m²
Belitung, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur dorong percepatan administrasi penerbitan sertipikat tanah untuk rencana pembangunan Lapas/Rutan di Kabupaten Belitung Timur. Langkah tersebut diwujudkan melalui pengukuran dan verifikasi lapangan di Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Senin (2/3).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hibah lahan dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur seluas 65.000 m² untuk pembangunan sarana Pemasyarakatan. Hal ini guna mendukung peningkatan layanan dan pemerataan fasilitas Pemasyarakatan di wilayah Belitung.
Kepala Subbagian Tata Usaha, Djuardi, menegaskan percepatan proses administrasi pertanahan menjadi prioritas agar tahapan pembangunan berjalan sesuai rencana. “Pengukuran dan verifikasi lapangan ini merupakan bagian penting dalam percepatan penerbitan sertipikat tanah. Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kepala Urusan Umum, Pirmansyah, menambahkan lahan hibah tersebut sebelumnya telah memperoleh keputusan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Lahan hibah ini telah mendapatkan keputusan PSP sehingga secara administrasi pengelolaan barang milik negara telah memenuhi ketentuan. Pengukuran hari ini menjadi langkah lanjutan untuk mempercepat penerbitan sertipikat,” ungkapnya.
Mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Ziqov Caramanlys selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan menjelaskan tahap pengukuran ini menjadi dasar dalam proses penerbitan sertipikat. “Pada tahap ini, kami melakukan pengukuran batas-batas bidang tanah serta verifikasi kesesuaian data fisik dan yuridis di lapangan. Hasil pengukuran akan menjadi dasar dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Melalui sinergi antara Lapas Tanjungpandan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, percepatan administrasi sertipikasi ini diharapkan mendukung kelancaran tahapan perencanaan dan pembangunan Lapas/Rutan di Belitung Timur sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset negara yang bersumber dari hibah pemerintah daerah. Dengan pendekatan kolaboratif dan terukur, proses penataan administrasi pertanahan tersebut diharapkan selesai tepat waktu sehingga pembangunan fasilitas baru segera direalisasikan demi peningkatan pelayanan Pemasyarakatan di wilayah Belitung dan sekitarnya. (IR)
Kontributor: Lapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


