Lapas Tembilahan Kelebihan Kapasitas hingga 40 Persen

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sampai saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan masih memiliki sejumlah permasalahan. Di antaranya jumlah hunian yang tak sesuai dengan kafasitas hingga melebihi sekitar 40 persen. Ungkapan ini disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Tommy. Persoalan itu sudah terjadi sejak lama. Apalagi belakangan ini kasus-kasus pidana cenderung mengalamai peningkatan hingga beberapa persen. “Jumlah narapidana dan tahanan yang ada saat ini sebanyak 551 orang. Sementara kapasitas normal kita sebanyak 360. Artinya terjadi kelebihan kapasitas 192 orang atau sekitar 40 persen,” jelas Tommy. Dari total 551 penghuni Lapas Kelas II A Tembilahan, 227 di antaranya merupakan narapidana tindak pidana khusus yang rinciannya 208 merupakan napi kasus narkotika, 17 kasus korupsi dan 2 lainnya merupakan napi kasus pembalakan liar. “Sedangkan narapidana kasus pidana umum sebanyak 324,” katanya. Beberapa solusi untuk mengatasi

Lapas Tembilahan Kelebihan Kapasitas hingga 40 Persen
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sampai saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan masih memiliki sejumlah permasalahan. Di antaranya jumlah hunian yang tak sesuai dengan kafasitas hingga melebihi sekitar 40 persen. Ungkapan ini disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Tommy. Persoalan itu sudah terjadi sejak lama. Apalagi belakangan ini kasus-kasus pidana cenderung mengalamai peningkatan hingga beberapa persen. “Jumlah narapidana dan tahanan yang ada saat ini sebanyak 551 orang. Sementara kapasitas normal kita sebanyak 360. Artinya terjadi kelebihan kapasitas 192 orang atau sekitar 40 persen,” jelas Tommy. Dari total 551 penghuni Lapas Kelas II A Tembilahan, 227 di antaranya merupakan narapidana tindak pidana khusus yang rinciannya 208 merupakan napi kasus narkotika, 17 kasus korupsi dan 2 lainnya merupakan napi kasus pembalakan liar. “Sedangkan narapidana kasus pidana umum sebanyak 324,” katanya. Beberapa solusi untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Tommy bisa dengan penambahan ruang tahanan serta pembebasan dan cuti bersyarat.   Pihak lapas hanya sebatas mengusulkan pembebasa dan cuti bersyarat terhadap para Napi. Sedangkan keputusan hal tersebut menjadi kewenangan pihak yang ada di atasnya. Demikian pula terhadap usulan penambahan ruangan baru. “Kita masih punya lokasi kalau hanya untuk membangun 4 kamar dengan ukuran 4x4. Setidaknya 4 kamar itu bisa mengurangi tingkat kesesakan para napi. Mereka bisa lebih leluasa dalam aktivitasnya,” imbuh Tommy. Meski dalam kondisi kelebihan kapasitas, tapi berbagai aktivitas rutin warga binaan masih bisa dilaksanakan dengan baik. Petugas mengarahkan dan memberikan apa yang sudah menjadi hak-hak para napi.(ind) Sumber : riaupos.co  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0