Lapas Tolitoli Teken Perjanjian Persidangan Elektronik bersama APH

Lapas Tolitoli Teken Perjanjian Persidangan Elektronik bersama APH

Tolitoli, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli perkuat sinergi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan persidangan secara elektronik, Kamis (16/7). Kerja sama ini dukung penerapan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.

Penandatanganan perjanjian merupakan tindak lanjut atas kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik. Kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah melalui koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah.

Pada kegiatan di Kabupaten Tolitoli, Kepala Lapas Tolitoli, Mansur Yunus Gafur, diwakili Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, I Putu Artawibawa, yang hadir bersama Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Haikal. Kehadiran keduanya cerminkan dukungan Lapas terhadap implementasi persidangan elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan Pemasyarakatan.

Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli, Arri Djani, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, dan Kepala Lapas Tolitoli, Mansur Yunus Gafur. Melalui kerja sama tersebut, ketiga institusi berkomitmen optimalkan penyelenggaraan persidangan elektronik dengan tetap menjamin kepastian hukum serta pemenuhan hak para pihak yang berperkara, termasuk Warga Binaan.

Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli mengatakan persidangan elektronik merupakan bagian dari modernisasi sistem peradilan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar pelaksanaan persidangan elektronik berjalan efektif serta tetap menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh pencari keadilan," ujar Arri Djani.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli  menilai kolaborasi antaraparat penegak hukum akan semakin memperkuat efektivitas penanganan perkara pidana.

"Persidangan elektronik merupakan langkah maju dalam mendukung sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kejaksaan Negeri Tolitoli siap bersinergi dengan Pengadilan Negeri dan Lapas Tolitoli untuk memastikan setiap tahapan proses penuntutan hingga persidangan berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Arri Djani.

Sementara itu, Mansur Yunus Gafur menegaskan bahwa implementasi persidangan elektronik menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Penandatanganan perjanjian ini menjadi wujud nyata sinergi antara Lapas, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri dalam menghadirkan proses peradilan yang lebih efektif, aman, dan akuntabel. Kami berkomitmen mendukung penuh implementasi kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi layanan Pemasyarakatan yang semakin modern dan profesional," ujarnya.

Sinergi dengan aparat penegak hukum diharapkan semakin memperkuat penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang modern, efisien, transparan, dan tetap menjamin hak-hak para pencari keadilan. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Tolitoli

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0