LPKA Muara Bulian Terima Sertifikat Tanah, Perkuat Legalitas Aset Negara

LPKA Muara Bulian Terima Sertifikat Tanah, Perkuat Legalitas Aset Negara

Batang Hari, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian terima Sertifikat Hak Pakai atas tanah yang dikelolanya dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari, Kamis (15/7). Penyerahan sertifikat tersebut jadi bagian dari upaya penguatan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) melalui tertib administrasi dan kepastian hukum aset negara.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari, A. Damanhuri, kepada Kepala LPKA Muara Bulian, J. Kasogi Surya Fattah. Dokumen tersebut telah mengalami perubahan nama pemegang hak dari Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut penyesuaian nomenklatur kementerian.

Tanah seluas 20.000 m2 yang menjadi lokasi LPKA Muara Bulian sebelumnya merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada 2019. Sertifikat tanah tersebut kemudian dibaliknamakan menjadi Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2023, sebelum dilakukan perubahan nama pemegang hak menjadi Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2026.

Kepala LPKA Muara Bulian, J. Kasogi Surya Fattah, menyampaikan bahwa perubahan nama pada sertifikat tersebut tidak hanya merupakan penyesuaian administratif, tetapi juga menjadi langkah penting untuk pastikan legalitas aset negara yang dikelola LPKA Muara Bulian.

"Perubahan nomenklatur pada sertifikat tanah ini merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh aset negara yang dikelola LPKA Muara Bulian memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan terbaru. Kepastian hukum atas aset menjadi fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan," ujar Kasogi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari atas pelayanan yang diberikan sehingga proses perubahan sertifikat dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor BPN Kabupaten Batang Hari yang telah memberikan pelayanan terbaik sehingga proses perubahan sertifikat dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Kasogi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari mengatakan perubahan nama pemegang hak merupakan bagian dari dukungan Badan Pertanahan Nasional terhadap tertib administrasi aset pemerintah.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Perubahan nama pemegang hak ini merupakan bagian dari penyesuaian administrasi akibat perubahan nomenklatur kementerian, sehingga kepemilikan aset negara tetap memiliki kepastian hukum dan administrasi yang tertib," ungkap A. Damanhuri.

Dengan diterimanya sertifikat tersebut, LPKA Muara Bulian semakin memperkuat legalitas aset negara yang dikelola untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (afn)

 

Kontributor: Humas LPKA Muara Bulian

 

What's Your Reaction?

like
4
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0