Lapas Wahai Sosialisasikan Permenkumham 6/2013 kepada WBP

Lapas Wahai Sosialisasikan Permenkumham 6/2013 kepada WBP

Wahai, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rumah Tahanan Negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (30/3).

Pada kesempatan ini, WBP diberikan pengetahuan terkait poin-poin dalam peraturan tersebut, antara lain kewajiban dan larangan selama menjalani pidana di Lapas Wahai, serta hukuman disiplin yang akan diterima apabila melanggar aturan tersebut.  “Saya harapkan teman-teman WBP bisa mematuhi isi dari Permenkumham ini, agar kalian memahami tanggung jawab kalian selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Jika kalian penuhi tanggung jawab kalian, maka kami akan berikan hak kalian,” tegas Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Usman Bakri.

Sementara itu Kepala Lapas (Kalapas) Wahai, Mansur Namkatu, berharap dengan adanya sosialisasi ini WBP akan lebih memahami tanggung jawabnya selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Kalapas menekankan agar tidak ada peredaran narkoba, hubungan keuangan dengan petugas, dan tidak ada penggunaan handphone di dalam Lapas. 

“Jangan ada narkoba. Kalau kalian mau sehat dan sayang diri serta keluarga, hindari narkoba,” kata Mansur

Handphone adalah barang terlarang bagi WBP. Jangan sampai ada persepsi atau anggapan di masyarakat luar jika handphone itu diperbolehkan. Kami akan menindak tegas manakala ada WBP yang kedapatan menggunakan handphone,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Regu Pengamanan II, Dhani. “Bantu Kalapas, jangan menyalahgunakan narkoba, agar Lapas Wahai aman, sehat dan bebas dari narkoba demi kebaikan kita semua,” ujarnya. (prv)

 

Kontributor: Humas Lapas Wahai

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0