Lapas Watampone Teken PKS Pengolahan Limbah B3

Lapas Watampone Teken PKS Pengolahan Limbah B3

Watampone, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone menjalin kerja sama dengan PT. Mitra Hijau dalam pengangkutan dan pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Saripuddin Nakku selaku Kepala Lapas (Kalapas) Watampone menerima Zultan Hamsir Amrief selaku Kuasa Direktur PT Mitra Hijau,  guna penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di ruang kerjanya, Selasa (18/1).

Dijelaskan Saripuddin, penandatanganan PKS tersebut bertujuan untuk pengangkutan dan pengolahan limbah bahan bekas pemeriksaan kesehatan (medis), yang rutin dilaksanakan di Klinik Pengayoman Lapas Kelas IIA Watampone. Hal ini dilakukan mengingat limbah B3 apabila tidak dilakukan pengelolaan yang benar dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya, dan lingkungan hidup.

Selain itu, pemerintah juga sudah dengan jelas mengatur hal tersebut yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. “Harapan kita melalui kerja sama ini, dapat mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, khususnya di lingkungan Lapas Kelas IIA Watampone,” tambah Kalapas.

Selain pengangkutan dan pengolahan limbah B3, PKS ini juga memuat tentang penimbangan limbah B3, pencatatan dan pengadministrasian dokumen limbah B3, serta penyerahan limbah B3 kepada pengelola untuk dilakukan pengelolaan/pemusnahan/pemanfaatan yang dilakukan oleh PT. Mitra Hijau Asia. (prv)

 

Kontributor: Humas Lapas Watampone

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0