Lebaran, Satu Narapidana di Lapas Baubau Bebas

Baubau - Sebanyak 207 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan atau Lebaran Idul Fitri 2016 ini. Jika usulan itu dipenuhi, satu diataranya akan langsung bebas. Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Otong Gunarso, Rabu (28/06) mengatakan, usulan itu sudah diajukan pihaknya ke Kementerian Hukum dan HAM. Untuk keputusan berapa yang akan dapat remisi, pihaknya masih menunggu informasi dari Kemenkum HAM. 207 itu merupakan jumlah total 488 warga binaan yang ada. Dari 207, terdiri dari tujuh wanita dan 200 orang pria. Otong menyebut, 13 orang diantara 207 itu merupakan tahanan kasus pidana khusus, sedangkan selebihnya kasus pidana umum. "Dari seluruh napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut, satu orang diantaranya akan langsung bebas," tuturnya. Otong menjelaskan, tidak semua warga binaan mendapat remisi, ada beberapa kriteria yang ditentukan dalam aturan agar yang

Lebaran, Satu Narapidana di Lapas Baubau Bebas
Baubau - Sebanyak 207 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan atau Lebaran Idul Fitri 2016 ini. Jika usulan itu dipenuhi, satu diataranya akan langsung bebas. Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Otong Gunarso, Rabu (28/06) mengatakan, usulan itu sudah diajukan pihaknya ke Kementerian Hukum dan HAM. Untuk keputusan berapa yang akan dapat remisi, pihaknya masih menunggu informasi dari Kemenkum HAM. 207 itu merupakan jumlah total 488 warga binaan yang ada. Dari 207, terdiri dari tujuh wanita dan 200 orang pria. Otong menyebut, 13 orang diantara 207 itu merupakan tahanan kasus pidana khusus, sedangkan selebihnya kasus pidana umum. "Dari seluruh napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut, satu orang diantaranya akan langsung bebas," tuturnya. Otong menjelaskan, tidak semua warga binaan mendapat remisi, ada beberapa kriteria yang ditentukan dalam aturan agar yang bersangkutan mendapatkan remisi, diantaranya berkelakuan baik, tidak melanggara aturan dalam lapas, dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas. Pemberian remisi itu kata Otong, bertujuan agar warga binaan lain yang belum mendapatkan remisi untuk tetap berkelakuan baik selama berada dalam lapas. Sumber : kabarbuton.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0