Lewat Sebatang Lilin, Dua Napi LP Narkotika Cipinang Selundupkan Sabu

PETUGAS Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Cipinang menggerebek dua orang narapidana yang menyembunyikan sabu di dalam LP, Selasa, 10/1, malam. Kedua narapidana tersebut adalah Siang Ngan(37) dan Acong (33). Kejadian tersebut berawal ketika Acong meminta tolong kepada petugas LP,Gery, untuk mengembalikan DVD Player kepada keluarganya yang telah menunggu di luar.
Namun, Gery merasa curiga terhadap DVD Player yang dititipkan Acong. Sebab, ketika diguncang-guncang, ia mendengar ada semacam bunyi. Ia kemudian menyerahkan DVD Player tersebut kepada komandan regu bernama Adam yang langsung membongkar DVD itu dan menemukan sabu sekitar lebih dari 1 ons.
Menurut Acong, sabu tersebut milik Siang Ngan, teman satu selnya di kamar 310 Blok A. Selidik punya selidik, sabu itu bisa masuk ke dalam LP karena dimasukkan ke dalam sebatang lilin yang biasa digunakan untuk sembahyang. “Karena ini

PETUGAS Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Cipinang menggerebek dua orang narapidana yang menyembunyikan sabu di dalam LP, Selasa, 10/1, malam. Kedua narapidana tersebut adalah Siang Ngan(37) dan Acong (33). Kejadian tersebut berawal ketika Acong meminta tolong kepada petugas LP,Gery, untuk mengembalikan DVD Player kepada keluarganya yang telah menunggu di luar.
Namun, Gery merasa curiga terhadap DVD Player yang dititipkan Acong. Sebab, ketika diguncang-guncang, ia mendengar ada semacam bunyi. Ia kemudian menyerahkan DVD Player tersebut kepada komandan regu bernama Adam yang langsung membongkar DVD itu dan menemukan sabu sekitar lebih dari 1 ons.
Menurut Acong, sabu tersebut milik Siang Ngan, teman satu selnya di kamar 310 Blok A. Selidik punya selidik, sabu itu bisa masuk ke dalam LP karena dimasukkan ke dalam sebatang lilin yang biasa digunakan untuk sembahyang. “Karena ini momen mau Imlek, mereka memasukkannya ke dalam lilin. Ini adalah modus baru,â€ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta Taswem Tareb, di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (11/1) petang.
Pihaknya kemudian melaporkan kasus ini ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Urin keduanya dan sembilan penghuni kamar 310 pun dites untuk menentukan apakah mereka positif menggunakan narkoba atau tidak. “Hasil tes urin menyatakan keduanya positif mengkonsumsi narkoba,â€imbuh Taswem.
Kedua narapidana tersebut hari ini diserahkan kepada BNN. Tim penyidik BNN yang datang menjemput keduanya menyatakan masih akan mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan keduanya anggota jaringan sindikat narkotika. “Tidak tertutup kemungkinan itu.Kita masih mengembangkan kasus ini,â€ujar J.N.Naibaho, penyidik BNN.
Siang Ngan divonis 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2010 lalu. Ia baru setahun menghuni LP Narkotika Cipinang. Sedangkan Acong, divonis sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menanggapi kasus ini, Kepala LP Narkotika Cipinang Edi Kurniadi mengatakan akan memperketat pengawasan di dalam LP. Selama ini kata dia, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan rutin penghuni LP.
Sumber: www.jurnas.com/news/50116/Lewat_Sebatang_Lilin,_Dua_Napi_LP_Narkotika_Cipinang_Selundupkan_Sabu/1/Ibu_Kota/Kriminal
What's Your Reaction?






