Live di RRI Ambon, Kadivpas Maluku Jelaskan Layanan Kunjungan Tatap Muka Narapidana

Live di RRI Ambon, Kadivpas Maluku Jelaskan Layanan Kunjungan Tatap Muka Narapidana

Ambon, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Saiful Sahri, paparkan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka langsung bagi narapidana dalam acara Dialog Interaktif Aspirasi Maluku yang diselenggarakan Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Ambon, Rabu (27/7). Disiarkan secara langsung dari Studio Pro 1 RRI Ambon, acara ini mengambil topik ‘Menakar Layanan Tatap Muka Warga Binaan Lapas dan Rutan di Maluku’.

 

Kepada seluruh pendengar RRI Ambon, Kadivpas dengan gamblang menjelaskan layanan kunjungan kepada narapidana merupakan salah satu hak yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, namun karena pandemi Coronavirus disease (COVID-19) harus dihentikan sementara pelaksanaannya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus mematikan tersebut. Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang menunjukkan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan Maju.

 

“Intinya, kebijakan ini merupakan implementasi bentuk layanan Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak-hak narapidana/tahanan/Anak agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, namun tentu ada mekanisme yang diatur karena kita juga tidak bisa lengah terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19,” jelas Saiful.

 

Ketika ditanya mengenai adanya keluhan masyarakat terkait ketatnya syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan kunjungan langsung, Kadivpas menjelaskan kebijakan tersebut semata untuk menjaga situasi di Lapas/Rutan/LPKA tidak chaos karena adanya penularan. “Kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan pemenuhan hak narapidana. Justru sebaliknya, kami dalam posisi melindungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari situasi chaos jika terjadi penularan. Betapa kacaunya kalau ada WBP yang tertular mengingat situasi di Lapas/Rutan/LPKA yang padat,” timpalnya.

 

Saiful mengimbau seluruh pendengar RRI Ambon untuk sama-sama melaksanakan kebijakan pemerintah menekan terus angka penularan COVID-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan, terutama melakukan vaksinasi. “Ayo divaksin. Kepada keluarga WBP, mari kunjungi keluarga di Lapas/Rutan/LPKA. Itu akan sangat berdampak bagi mereka,” pesannya.

 

Apresiasi disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Hassan Slamet. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Slamet mengatakan kebijakan Kemenkumham melalui Ditjenpas untuk membuka kembali layanan kunjungan narapidana adalah satu langkah yang sangat baik dan patut diapresiasi. 

 

“Kebijakan ini sangat baik sekali karena selama dua tahun lebih ditiadakan mengingat situasi pandemi. Apakah selama dua tahun ditiadakan itu melanggar hak penghuni Lapas/Rutan/LPKA? Tentu tidak, mengingat pandemi COVID-19 merupakan situasi global dan kebijakan Ditjenpas sudah tepat untuk melindungi WBP,” terang Slamet.

 

Ia menambahkan jajaran Pemasyarakatan telah mengupayakan berbagai hal, salah satunya penggunaan layanan video call di setiap Lapas/Rutan/LPKA untuk menggantikan layanan kunjungan langsung yang ditiadakan selama dua tahun ini. “Kebijakan ini sejalan dengan prinsip pemenuhan layanan publik dan itu sudah dilakukan Lapas/Rutan/LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku. Oleh sebab itu, dengan dibuka kembali layanan kunjungan langsung kepada WBP, kita harapkan masyarakat memanfaatkan itu dengan cara memenuhi syaratnya. Toh syaratnya untuk kebaikan bersama,” tutur Slamet.

 

Di akhir acara, Slamet berpesan agar jajaran Pemasyarakatan mempersiapkan kebijakan layanan kunjungan tatap muka langsung dengan baik, khususnya dari sisi sumber daya manusia, agar tidak terjadi maladministrasi dalam pelaksanaanya. “Kami lebih tekankan pada attitude behavior dari petugas layanan di Lapas/Rutan/LPKA sehingga masyarakat dapat dilayani dengan baik,” pesannya. (IR)


 
Kontributor: Divpas Maluku

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0