Live di Tribun Ambon, Kakanwil & Kadivpas Maluku Luruskan Stigma Penjara

Ambon, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Yulius Sahruzah, menjadi narasumber dalam gelar wicara interaktif di TribunNews Ambon, Selasa (16/2). Acara yang disiarkan secara langsung di beberapa media sosial itu mengusung tema “Cukup Sekali Menjadi Warga Binaan Lapas.”
Dipandu Salma Picalouhata, wawancara khusus tersebut membahas sejumlah hal, yakni perbedaan sistem kepenjaraan dengan Sistem Pemasyarakatan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Maluku, program pembinaan di lapas dan rutan, serta upaya pencegahan Coronavirus disease (COVID-19) di lapas dan rutan.
Pada kesempatan itu, Kakanwil meluruskan stigma penjara yang selama ini masih salah di kalangan masyarakat pada umumnya. “Saat ini kita tidak lagi menganut filosofi penjara yang bersifat retributif (pembalasan) dan deterrence (penjeraan), tetapi Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan memulihkan kepastian hidup, kehidupan, dan penghidupan WBP atau reintegrasi sosial,” terang Andi.
Ia juga menjelaskan jumlah WBP di Maluku dimana kasus tertingginya adalah terkait perlindungan Anak. Total WBP di Maluku hari ini ada 1.464 orang dimana 524 orang terkait kasus perlindungan Anak. “Di Maluku kasus tertinggi itu perlindungan Anak, kedua kasus narkoba, dan ketiga kasus korupsi. Tentu angka ini harus menjadi perhatian semua pihak. Kami tugasnya membina mereka, namun usaha pencegahan harus menjadi tanggung jawab setiap elemen, baik pemerintah maupun masyarakat,” harap Kakanwil.
Sementara itu, Kadivpas Maluku, Yulius Sahruzah, menjelaskan di lapas dan rutan ada sejumlah program pembinaan yang dilakukan bagi WBP, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. “Mereka di dalam banyak aktivitasnya sesuai bakat mereka. Ada pertanian, bengkel, meubelair, serta pembinaan kepribadian seperti ibadah, belajar, dan sebagainya,” kata Yulius
Ia menambahkan dalam upaya pencegahan COVIDd-19, jajaran Kemenkumham melakukan protokol ketat dalam pelbagai kebijakan, misalnya membatasi sementara kunjungan keluarga, melakukan rapid test saat penerimaan tahanan baru, dan program Asimilasi di rumah. “Semua itu dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan,” tambah Yulius.
Mengakhiri gelar wicara, Kakanwil berharap Tribun Ambon dapat menjadi jembatan informasi dari Kanwil Kemenkumham Maluku kepada masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih atas undangan TribunNews Ambon. Semoga ke depannya Tribun Ambon terus dapat mewartakan apa yang kami lakukan sekaligus kritik bagi kekurangan kami. Kami terbuka untuk itu,” ucap Andi.
Senada dengan Kakanwil, Kadivpas mengapresiasi gelar wicara yang dilakukan Tribun Ambon. Tak lupa, ia berpesan bagi masyarakat Maluku, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan tindak pidana karena mereka dibutuhkan untuk memajukan Maluku. “Cukup sekali jadi WBP. Bagi yang belum, jangan coba-coba,” tutup Yulius. (IR)
Kontributor: Kevin L.
What's Your Reaction?






