LPKA Ambon-Kemenag Kota Ambon Sepakati PKS Pembinaan & Pelayanan Rohani Anak

LPKA Ambon-Kemenag Kota Ambon Sepakati PKS Pembinaan & Pelayanan Rohani Anak

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon melalui Catherian V. Picauly selaku Kepala LPKA Ambon melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, Fachrurrazy Hassannusi, Rabu (27/7). Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Ambon, PKS tersebut dilakukan untuk meningkatkan pembinaan dan pelayanan kerohanian bagi Anak LPKA Ambon.

Catherian mengatakan proses pembinaan kepribadian, terutama keagamaan, yang dilaksanakan selama ini terhadap Anak LPKA Ambon sudah melibatkan penyuluh dari Kemenag Kota Ambon. Pelaksanaan PKS ini mempertegas komitmen bersama untuk terus melaksanakan pembinaan terhadap anak bangsa yang berada di Maluku dengan mengutamakan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

“Kerja sama dan kolaborasi terkait pembinaan keagamaan terhadap Anak sudah dilaksanakan sejak LPKA Ambon berdiri, namun belum pernah dilaksanakan PKS untuk mempertegas peran masing-masing pihak. Untuk itulah, kami bersepakat untuk menandatangani kerja sama demi keberlangsungan dan peningkatan pembinaan agama terhadap anak-anak bangsa yang sementara berada di LPKA Ambon,” ucap Catherian.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan, Salmon Mahulette, menjelaskan pendalaman agama dengan melibatkan pihak-pihak terkait diharapkan meningkatkan iman dan ketaqwaan Anak LPKA Ambon. “Semoga pembinaan yang diterima menjadi pedoman bagi Anak dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat,” harapnya.

Selaku pimpinan Kantor Kemenag Kota Ambon, Fachrurrazy Hassannusi mengatakan PKS yang dilakukan merupakan kolaborasi yang baik antar kedua instansi dalam menyajikan standar pembelajaran keagamaan yang efektif bagi Anak. “Pembentukan iman dan taqwa Anak terhadap ajaran masing-masing agama merupakan tanggung jawab kita bersama meskipun sedang menjalani masa pidana,” ucapnya. (IR)

 

Kontributor: LPKA Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0