LPKA Ambon Perkuat Kompetensi Petugas melalui Sosialisasi Pendampingan Hukum Pro Bono dan Implementasi KUHP Baru
Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menjadi tuan rumah Sosialisasi Pendampingan Hukum Bagi Tahanan Pro Bono dan Implementasi Pidana Alternatif Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Selasa (4/8). Bertempat di Gedung Serbaguna LPKA Ambon, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pemasyarakatan dalam memahami hak-hak tahanan atas bantuan hukum dan implementasi ketentuan pidana alternatif dalam KUHP Baru.
Kepala LPKA Ambon, Manuel Yenusi, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kompetensi petugas agar mampu menjalankan tugas sesuai perkembangan regulasi dan prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). "Pemahaman terhadap KUHP Baru dan pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan upaya kita meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, berkeadilan, dan menghormati HAM. Pengetahuan ini harus menjadi bekal bagi seluruh petugas dalam memberikan pelayanan yang akuntabel dan berorientasi pada keadilan," terangnya.
Pada kesempatan itu, hadir tiga narasumber, yakni Sekretaris Bidang Pembelaan Advokat, Bantuan Hukum dan HAM DPC PERADI Ambon, Malik Tuasamu; Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Ambon, Iqbal Allbana; dan Kepala Subseksi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Raihan Thahir. Materi yang disampaikan mencakup pemenuhan hak pendampingan hukum secara pro bono, paradigma baru pemidanaan dalam KUHP, dan penerapan pidana alternatif melalui sinergi Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam pemaparannya, Malik Tuasamu menegaskan bantuan hukum pro bono merupakan tanggung jawab profesi advokat sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara. "Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap keadilan tanpa memandang kemampuan ekonominya. Pendampingan hukum secara pro bono menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan hak tersebut benar-benar terpenuhi," jelasnya.
Sementara itu, Raihan Thahir menjelaskan implementasi pidana alternatif dalam KUHP Baru membutuhkan kesamaan persepsi dan koordinasi yang kuat sesama APH. "Penerapan pidana alternatif harus dilakukan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum," ungkapnya.
Salah satu peserta dari LPKA Ambon, Tommy Sunloy, memperoleh banyak wawasan baru dari kegiatan tersebut. "Materi yang disampaikan sangat relevan dengan tugas kami di lapangan. Pemahaman mengenai bantuan hukum bagi Tahanan dan implementasi KUHP Baru akan menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan," tuturnya.
Melalui kegiatan ini, LPKA Ambon menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat sinergi dengan APH, serta mendukung implementasi KUHP Baru demi mewujudkan pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada penghormatan HAM. (IR)
Kontributor: LPKA Ambon
What's Your Reaction?


