LPKA Ambon–Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Maluku Bersinergi Perkuat Legalitas Primkopasindo

Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon terus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku dalam mendukung proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Primkopasindo LPKA Ambon. Koordinasi ini dilakukan Ketua Primkopasindo, Jembris Wiratraur, bersama Adam Melmambessy selaku Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi, dan Sammy Kolatlena dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Jumat (26/9).
Jembris Wiratraur, menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan pemerintah daerah. “Legalitas koperasi sangat penting bagi kami untuk memperkuat peran Primkopasindo dalam mendukung kesejahteraan anggota sekaligus menjadi wadah pemberdayaan ekonomi yang bermanfaat bagi LPKA Ambon,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Adam Melmambessy menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini. “Kami siap mendampingi dan memfasilitasi koperasi di LPKA Ambon agar memiliki legalitas yang lengkap. Dengan begitu, koperasi lebih dipercaya masyarakat, memiliki akses lebih luas, dan mampu berkembang secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala LPKA Ambon, Welly Diasz, menegaskan sinergi dengan Dinas Koperasi dan UMKM merupakan langkah positif dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kemandirian koperasi di lingkungan LPKA. “Kami berharap dengan adanya NIB dan NPWP, koperasi berkembang lebih profesional, akuntabel, dan mampu membuka peluang usaha yang lebih luas,” harapnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak awal penguatan koperasi di LPKA Ambon sehingga ke depan memberi manfaat nyata. Tidak hanya bagi petugas dan anggota koperasi, tetapi juga dalam mendukung pembinaan kemandirian di lingkungan Pemasyarakatan. (IR)
Kontributor: LPKA Ambon
What's Your Reaction?






