LPKA Blitar Bekali Pegawainya dengan Paradigma Tujuan LPKA

Blitar, INFO_PAS – Peresmian Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)  Blitar pada tanggal 5  Agustus 2015 bukanlah hanya sekedar penggantian nomenklatur semata. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap tumbuh dan berkembang secara optimal meskipun sedang menjalani masa pidana sehingga diperlukan perubahan sistem pola pembinaan dan pembimbingan kepada anak yang sedang berada di LPKA. Sehubungan dengan hal tersebut, LPKA Blitar mengadakan pembekalan kepada seluruh pegawai  pada 21-22 September untuk memberikan perubahan/membentuk paradigma/mindset baru sesuai dengan tujuan pembentukan LPKA. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama LPKA Blitar dengan Dinas Pendidikan Kota Blitar dan Universitas Surabaya. “LPKA bertujuan agar setiap anak yang berkonflik dengan hukum tetap mendapatkan pendampingan, pembimbingan, dan p

LPKA Blitar Bekali Pegawainya dengan Paradigma Tujuan LPKA
Blitar, INFO_PAS – Peresmian Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)  Blitar pada tanggal 5  Agustus 2015 bukanlah hanya sekedar penggantian nomenklatur semata. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap tumbuh dan berkembang secara optimal meskipun sedang menjalani masa pidana sehingga diperlukan perubahan sistem pola pembinaan dan pembimbingan kepada anak yang sedang berada di LPKA. Sehubungan dengan hal tersebut, LPKA Blitar mengadakan pembekalan kepada seluruh pegawai  pada 21-22 September untuk memberikan perubahan/membentuk paradigma/mindset baru sesuai dengan tujuan pembentukan LPKA. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama LPKA Blitar dengan Dinas Pendidikan Kota Blitar dan Universitas Surabaya. “LPKA bertujuan agar setiap anak yang berkonflik dengan hukum tetap mendapatkan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan oleh pembimbing kemasyarakatan. Kita juga harus merubah sistem perlakuan dan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Blitar ini,” sebut Joko Sutikno, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, dan Infokom pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur saat acara pembukaan. Di lain pihak, Imam Setya Gunawan selaku Kepala LPKA Blitar menyebut keberhasilan pihaknya dalam memberikan pembinaan terhadap anak secara tidak langsung turut membantu bangsa untuk menekan angka kejahatan di masa yang akan datang. “Apabila gagal dalam melakukan pembinaan terhadap mereka, maka kami turut serta menyiapkan para pelanggar hukum di masa yang akan datang,” ujar Imam. Acara yang digelar di Aula LPKA Blitar tersebut turut dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Korwil Kediri, Kepala Dinas (Kadin) Pendidikan Kota Blitar, Kadin Kesehatan Kota Blitar, Kadin Sosial Kota Blitar, Kadin Sosial Kabupaten Blitar, Kepala Kantor Kementerian Kota dan Kabupaten Blitar, serta seluruh Pegawai LPKA Blitar. Hadir pula Prof Dr. Yusti Probowati dan Dosen Psikologi Universitas Surabaya yang pada hari kedua memberikan pelatihan psikologi untuk seluruh pegawai dalam membantu memahami penyebab terjadinya perilaku anak yang berkonflik dengan hukum dan membantu anak tersebut dapat mengembangkan perilaku yang adaptif yang dapat diterima nantinya oleh masyarakat. (IR)     Kontributor: LPKA Blitar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0