LPKA Martapura Sepakati PKS Zero Overstaying & SPPT-TI dengan Sejumlah APH
Martapura, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah Aparat Penagak Hukum (APH) dalam mewujudkan zero overstaying tahanan dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di LPKA Martapura. PKS tersebut ditandatangani Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono, beserta Kompol Ade S. mewakili Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Noor Iswandi selaku Ketua Pengadilan Negeri Martapura, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum, Pinto, Kamis (14/4).
Rudi mengatakan PKS ini merupakan bagian dari Resolusi Pemasyarakatan. "Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kelebihan masa waktu tahanan dan kelancaran pertukaran data terkait SPPT-TI bagi tahanan,” terangnya.
Meski selama ini sangat jarang terjadi, Rudi menyebut pihaknya tetap berkoordinasi dan bersinergi demi mewujudkan zero overstaying. "Jangan sampai terjadi kelebihan tersebut,” harapnya.
Lebih lanjut, Rudi memberikan gambaran sinergi zero overstaying dengan APH, misalnya pihak kepolisian memiliki tahanan Anak yang masa tahanannya tujuh hari, maka tiga hari sebelum masa tahanan tersebut berakhir pihak LPKA Martapura berkewajiban untuk mengingatkan. "Tujuannya mengingatkan sehingga tidak terjadi kelebihan maupun tidak diperpanjang dan sebagainya," imbuhnya.
Sementara itu, Kompol Ade S. dari Polres Banjar mengatakan PKS ini sangat baik untuk saling mengingatkan guna memperlakukan para tahanan sesuai dan sebaik mungkin. "Meskipun kita tahu tahanan ini memiliki berbagai karakter dan latar belakang permasalahan berbeda, tetap harus diperlakukan dengan mengacu kaidah-kaidah hukum sehingga harus diperhatikan," pesannya.
Hal serupa disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Noor Iswandi. Ini menjadi bahan bagi pihaknya untuk introspeksi terkait masalah penahanan.
“Jangan sampai terjadi overstaying sebab bila terjadi akan ada kelebihan tahanan. Hal tersebut akan menjadi persoalan. Untuk itu, harus fokus untuk memperhatikan perjanjian ini," pungkasnya. (IR)
Kontributor: LPKA Martapura