LPN Jakarta Ikuti Pengisian Instrumen Studi Pembentukan ULD Secara Virtual

LPN Jakarta Ikuti Pengisian Instrumen Studi Pembentukan ULD Secara Virtual

Jakarta, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta mengikuti diskusi virtual pengisian instrumen terkait studi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) serta penyediaan akomodasi yang layak di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/3). Kegiatan ini diikuti Rahardjo Sudharmono selaku Kepala Subbagian Tata Usaha, Herizal Yusuf selaku Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, serta satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) difabel.

“Sebagian besar sarana dan prasarana untuk memfasilitasi layanan bagi WBP yang mengalami disabilitas sudah tersedia dan akan lebih kami tingkatkan agar layanan kepada WBP disabilitas menjadi lebih baik lagi,” janji Rahadjo.

Sementara itu, Herizal Yusuf menjelaskan pembentukan ULD merupakan amanah Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.“Pembentukan ULD di Lapas dan Rutan untuk menjalankan tugas dan fungsi dari Pemasyarakatan itu sendiri,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan wawancara terhadap salah satu WBP Lapas Narkotika Jakarta, Sutiman, oleh peneliti dalam studi pembentukan ULD. “Di Lapas Narkotika Jakarta sudah terdapat sarana dan prasarana pendukung bagi WBP yang mengalami disabilitas,” urainya. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Narkotika Jakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0