LPN Karang Intan Terima Penghargaan dari KPPN Banjamasin

LPN Karang Intan Terima Penghargaan dari KPPN Banjamasin

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terima piagam penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Banjarmasin atas prestasi Terbaik II Pengelolaan Belanja Pegawai Tahun 2021. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Tri Ananto Putro selaku Kepala KPPN Banjarmasin kepada Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, Rabu (13/4).

Wahyu menyampaikan ucapan terima kasih atas penyerahan penghargaan yang diraih seraya mengucap syukur atas kinerja jajarannya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2021. "Semua ini diraih dengan kerja keras, kecepatan, dan ketepatan berkinerja yang konsisten, utamanya dalam melaksanakan pengelolaan anggaran yang akuntabel, mencerminkan aspek kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada, khususnya pengelolaan belanja pegawai,” terangnya.

Prestasi yang diraih ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Lapas Narkotika Karang Intan untuk selalu berkinerja terbaik dalam setiap pelaksanaan tugas. “Harapan kami dengan diraihnya penghargaan ini menjadi pemacu bagi seluruh jajaran Lapas Narkotika Karang Intan untuk terus bekerja dan berkinerja terbaik dalam hal apapun sehingga berdampak positif bagi organisasi, utamanya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2022 yang saat ini sedang dan terus kami upayakan,” tambah Wahyu.

Sementara itu, Kepala KPPN Banjarmasin, Tri Ananto Putro, berpesan agar Lapas Narkotika Karang Intan tetap memperhatikan 13 indikator penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, yakni penyerapan anggaran, data kontrak, penyelesaian tagihan, konfirmasi output, pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan, revisi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), deviasi halaman III DIPA, laporan pertanggungjawaban bendahara, perencanaan kas, kesalahan surat perintah membayar, retur surat perintah pencairan dana, pagu minus, serta dispensasi Surat Perintah Membayar. “Semoga Lapas Narkotika Karang Intan dapat mengimplementasikan marketplace dan digital payment dalam pelaksanaan penggunaan anggaran yang dilakukan dengan target minimal 24 kali pada setiap transaksi yang dilakukan,” harapnya. (IR)

 

Kontributor: LPN Karang Intan
 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0