[SIARAN PERS] 224 Napi Budha Memperoleh Remisi Khusus

Jakarta - Memperingati hari besar Waisak yang jatuh pada Selasa, 2 Juni 2015, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus Waisak kepada 224 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha. Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi. WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Ada

[SIARAN PERS] 224 Napi Budha Memperoleh Remisi Khusus
Jakarta - Memperingati hari besar Waisak yang jatuh pada Selasa, 2 Juni 2015, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus Waisak kepada 224 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha. Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi. WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Adapun besaran remisi yang diberikan yakni 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per tanggal 28 Mei 2015, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh lndonesia berjumlah 171.577 terdiri dari 116.820 orang narapidana dan 54.757 orang tahanan. Adapun total penerima Remisi Khusus Waisak 2015 sebanyak 224 orang (RK l) namun pemberian Remisi Khusus Waisak tahun ini tidak ada yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas. Rincian jumlah WBP yang mendapat Remisi Khusus Waisak 2015 adalah sebagai berikut remisi 15 hari sebanyak 25 orang, remisi 1 bulan sebanyak 189 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang. Pada pemberian remisi waisak tahun ini jumlah narapidana yang paling banyak memperoleh remisi berasal dari Kanwil DKI Jakarta yaitu sebanyak 163 narapidana, disusul Kanwil Sumatera Selatan sebanyak 18 narapidana, dan Kanwil Jawa Tengah sebanyak 14 narapidana.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0