LPN Pamekasan Terima 59 Narapidana dari Rutan Surabaya

LPN Pamekasan Terima 59 Narapidana dari Rutan Surabaya

Pamekasan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas llA Pamekasan kembali terima 59 narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Selasa (20/5). Mereka adalah narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Nomor W15.PAS.PAS. 25 PK. 01.01.02-1391 tanggal 19 April 2021 tentang pemindahan 59 WBP an. Umar Nurullah Zainudin bin H. Siradjudin, dkk.

Penerimaan narapidana dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19), yaitu mencuci tangan, masuk box sterilisasi, pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker, dan barang-barang narapidana disemprot disinfektan. Narapidana ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Sampang, dan Bangkalan.

"Hari ini kami terima narapidana dari Rutan Surabaya, selanjutnya kami lakukan rapid test untuk deteksi dini penyebaran COVID-19 sebelum masuk ke blok hunian," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Basuki.

Pihak Lapas menunggu hasil rapid test dari tim medis Lapas Narkotika Pamekasan. “Jika ada yang reaktif akan langsung kami pisahkan dan masukan ke blok isolasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam Lapas," lanjutnya.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim registrasi Lapas Narkotika Pamekasan serta penggeledahan narapidana dan barang bawaan mereka. Dengan dibantu regu pengamanan, ke-59 narapidana ini langsung diarahkan ke blok mapenaling. (IR)

 

 

Kontributor: LPN Pamekasan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0