LPP Kendari Gandeng BNNP Sulbar Dalam Program Rehabilitasi Sosial

LPP Kendari Gandeng BNNP Sulbar Dalam Program Rehabilitasi Sosial

Kendari, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Prioritas Nasional Rehabilitas Sosial di Lapas Perempuan Kendari. PKS ini merupakan tindak lanjut atas permohonan tenaga konselor untuk rehabilitasi sosial yang sebelumnya telah diajukan Lapas Perempuan Kendari.

Penandatanganan PKS dilakukan Pelaksana Tugas Kepala Lapas Perempuan Kendari, Misyulwati, serta Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sulawesi Tenggara, La Mala, Senin (27/1). Isi PKS ini adalah menugaskan tiga konselor untuk melakukan pendampingan di Lapas Perempuan Kendari sebanyak 20 kali dalam sebulan selama satu periode rehabilitasi, yakni enam bulan. Adapun PKS tersebut berlangsung selama satu tahun atau dua periode rehabilitasi.

Misyulwati mengatakan keputusan menggandeng BNNP Sulawesi Tenggara pada program rehabilitasi sosial yang diprakarsai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) ini bukan tanpa alasan. "Ini kali perdana kami mengadakan rehabilitasi. Untuk tenaga konselor adiksi internal dari pihak lapas juga belum ada sehingga kami menggandeng BNNP untuk menjalankan program rehabilitasi serta memberikan pendampingan pada klien rehabilitasi,” tutur perempuan yang juga menjabat Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban pada Lapas Perempuan Kendari ini.

Selanjutnya, pihak lapas akan menyiapkan peserta, action plan, materi, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan rehabilitasi dimana program konseling mulai dilaksanakan Selasa (28/1) hingga enam bulan ke depan.

Sementara itu, La Mala sebagai wakil dari pihak BNNP Sulawesi Tenggara memberikan penguatan kepada peserta rehabilitasi untuk lebih serius dalam mengikuti rehabilitasi. "Rehabilitasi sosial adalah proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar penyalahguna narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam masyarakat. Peserta diharapkan mengikuti dengan baik dan serius hingga selesai sehingga dapat pulih dari ketergantungan narkotika," ujarnya.

Sebelumnya, Program Prioritas Nasional Rehabilitasi Sosial yang dicanangkan Ditjen PAS telah dibuka secara serentak Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 16 Januari 2020.

 

 

Kontributor: Rahmayanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0