LPP Lampung Sosialisasikan Permenkumham No. 18/2019 Kepada WBP

LPP Lampung Sosialisasikan Permenkumham No. 18/2019 Kepada WBP

Bandar Lampung, INFO_PAS - Sebanyak 331 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandar Lampung mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 18 Tahun 2019 terkait perubahan atas Permenkumham No.3 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.

Sosialisasi tersebut disampaikan Amiek Diyah Ambarwati selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik bersama Fahrennisa selaku Kepala Sub Seksi Registrasidi aula terbuka Lapas Perempuan Bandar Lampung, Jumat (14/2).

“Ada tujuh pasal yang mengalami perubahan di Permenkumham baru. Salah satunya adalah Kepala Lapas (Kalapas) dapat menyetujui/tidak WBP yang dapat diusulkan mendapatkan remisi berdasarkan kelakuan baik/tidaknya mereka selama menjalani proses pembinaan di dalam lapas. Selain itu, Kalapas juga dapat mencabut Surat Keputusan hak integrasi WBP,” terang Reni, sapaan akrabnya.

Pihak lapas berharap dengan adanya sosialisasi Permenkumham yang baru ini WBP dapat lebih mengikuti semua kegiatan pembinaan, melaksanakan kewajibannya, dan memperoleh hak mereka di dalam lapas.

 

 

 

 

Kontributor: Vivi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0