Plt. Dirjen PAS: Restorative Justice Paradigma Baru Pemidanaan Saat ini

Jakarta, INFO_PAS - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma'mun, mengungkapkan bahwa koordinasi antar lembaga Sistem Peradilan Pidana Terpadu masih belum optimal. Ini dapat dilihat dari tolak ukur keberhasilan pemidanaan seolah masih berorientasi pada pemenjaraan atau penahanan sebagai keberhasilan penegakan hukum. Padahal, menurut Ma'mun, paradigma pelaksanaan pemidanaan saat ini lebih berorientasi pada upaya restorative justice dengan pidana non pemenjaraan. Hal itu disampaikan Ma'mun saat membuka kegiatan seminar nasional tentang Arah Kebijakan Strategis Pemasyarakatan, Selasa (29/8) di Jakarta. "Pidana perampasan kemerdekaan perlu dipertimbangkan kembali. Banyaknya pelanggar hukum yang dijatuhi sanksi pemenjaraan berpengaruh langsung pada penegakan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Over crowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia tak dapat dihindari," bebernya. Jelas, over crowde

Plt. Dirjen PAS: Restorative Justice Paradigma Baru Pemidanaan Saat ini
Jakarta, INFO_PAS - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma'mun, mengungkapkan bahwa koordinasi antar lembaga Sistem Peradilan Pidana Terpadu masih belum optimal. Ini dapat dilihat dari tolak ukur keberhasilan pemidanaan seolah masih berorientasi pada pemenjaraan atau penahanan sebagai keberhasilan penegakan hukum. Padahal, menurut Ma'mun, paradigma pelaksanaan pemidanaan saat ini lebih berorientasi pada upaya restorative justice dengan pidana non pemenjaraan. Hal itu disampaikan Ma'mun saat membuka kegiatan seminar nasional tentang Arah Kebijakan Strategis Pemasyarakatan, Selasa (29/8) di Jakarta. "Pidana perampasan kemerdekaan perlu dipertimbangkan kembali. Banyaknya pelanggar hukum yang dijatuhi sanksi pemenjaraan berpengaruh langsung pada penegakan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Over crowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia tak dapat dihindari," bebernya. Jelas, over crowded berdampak pada tidak maksimalnya layanan pembinaan penegakan Sistem Pemasyarakatan. Over crowded juga berpengaruh besar terhadap potensi gangguan keamanan dan penyimpangan di dalam lapas dan rutan. “Pengawasaan dan pelayanan menjadi tidak maksimal serta rawan akan penyimpangan, maka diperlukan kebijakan strategis yang lebih konkret untuk memberi penguatan yang signifikan kepada Pemasyarakatan sebagai salah satu komponen dalam sistem peradilan pidana terpadu,” tegas Ma'mun. Ia menilai penanganan permasalahan yang dihadapi oleh Pemasyarakatan tidak dapat diselesaikan oleh Pemasyarakatan saja, melainkan membutuhkan dukungan dan kerja sama konkret antar kementerian dan lembaga negara, khususnya Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan dibawahnya sebagai  bagian dari Sistem Peradilan Pidana.    

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0