Mangkir bayar pajak, Direktur PT. UPP Disandera di Lapas Palu

Palu, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palu menjadi tempat penyanderaan penunggak pajak (gijzeling) di propinsi Sulawesi Tengah.

Adalah, ST, wanita 44 tahun Direktur PT.UPP dan TT, pria 52 tahun sebagai pemegang saham harus mendekam di Lapas Palu menjadi sandera Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Palu, Kamis(2/7).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palu, Iskandar Irianto saat ditemui menjelaskan bahwa telah menyiapkan kamar khusus pengemplang pajak. “Kami sudah siapkan di Blok C Kamar No. 1 dan Blok D Kamar No. 2 untuk di huni oleh para sandera penunggak pajak,” ujar Iskandar.

Iskandar, yang pernah juga menjabat sebagai  Kepala Rutan Sukadana Lampung ini menyampaikan bahwa akan memberikan perlakuan yang sama kepada keduanya, baik waktu kunjungn dan hak-hak lainya.

Mangkir bayar pajak, Direktur PT. UPP Disandera di Lapas Palu

Palu, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palu menjadi tempat penyanderaan penunggak pajak (gijzeling) di propinsi Sulawesi Tengah.

Adalah, ST, wanita 44 tahun Direktur PT.UPP dan TT, pria 52 tahun sebagai pemegang saham harus mendekam di Lapas Palu menjadi sandera Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Palu, Kamis(2/7).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palu, Iskandar Irianto saat ditemui menjelaskan bahwa telah menyiapkan kamar khusus pengemplang pajak. “Kami sudah siapkan di Blok C Kamar No. 1 dan Blok D Kamar No. 2 untuk di huni oleh para sandera penunggak pajak,” ujar Iskandar.

Iskandar, yang pernah juga menjabat sebagai  Kepala Rutan Sukadana Lampung ini menyampaikan bahwa akan memberikan perlakuan yang sama kepada keduanya, baik waktu kunjungn dan hak-hak lainya.

Direktur Bimbingan Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Ditjen PAS, KemenkumHAM RI, Imam Suyudi yang berada di Lapas Klas IIA Palu saat proses penyanderaan berlangsung mengatakan bahwa kerja sama Kementerian Keuangan dengan Kemenkumham terkait gijzeling merupakan tahapan ke-4 di tahun 2015, sedangkan untuk upaya sandera badan yang ditempatkan di lapas,  ST dan TT adalah orang yang ke-15 dan ke-16 ,

“Intinya Kemenkumham konsisten siap menempatkan sandera pajak di lapas namun penyanderaan ini terpisah dengan narapidana lainnya. Akan tetapi perlakuan tetap tidak di bedakan,” tutur Imam.

“Semoga dengan dilakukan penyanderaan ini, yang bersangkutan akan merenung dan berniat segera membayar tunggakan pajaknya,” imbuh pria yang pernah menjabat Direktur Akademi Ilmu Pemasyarkatan (AKIP).

Selanjutnya, Imam mengungkapkan bahwa pihak Ditjenpas telah memberikan instruksi kepada seluruh lapas dan rutan di Indonesia untuk menerima sandera pajak dan  berkoordinasi dengan Kanwil DJP masing-masing wilayah.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Hestu Yoga Seksama saat menggelar konfrensi pers yang digelar di depan pintu portir Lapas Palu menjelaskan bahwa kedua sandera mempunyai hutang sebesar Rp. 3,2 M.

“Segala upaya pendekatan sudah dilakukan namun keduanya tidak kooperatif. Ini sudah upaya terakhir, namun jangankan membayar, mengangsurpun tidak mau,” ungkap Yoga.

“Apabila sampai berakhir waktu yang telah ditentukan sandera tidak ada niat membayar maka kita adakan upaya lain tuk menyita aset yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Bambang  Haryono mengatakan bahwa dalam pelaksanaan gijzeling ini Lapas hanya dititipkan fisik saja, sedangkan tanggung jawab finansial ada di Direktorat jenderal pajak. “Kami menyiapkan tempat, semua yang tanggung DJP, semoga sandera segera bayar tunggakan pajaknya, biar bebas cepat,” harapnya. ***

  Penulis: Syarpani

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0