Masuk Lapas Ambon, 25 Narapidana Ini Dirapikan Penampilannya

Masuk Lapas Ambon, 25 Narapidana Ini Dirapikan Penampilannya

Ambon, INFO_PAS – Sebanyak 25 narapidana pindahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Selasa (27/7). Ada yang berbeda pada penerimaan narapidana baru kali ini. Puluhan narapidana tersebut dirapikan penampilannya sebelum masuk dan menghuni Lapas Ambon.

Petugas Lapas Ambon berinisiatif memperbaiki penampilan mereka dengan meminta narapidana pekerja barbershop Lapas untuk memangkas rambut dengan model cepak. Selain sebagai salah satu prosedur di Lapas Ambon, hal ini juga dilakukan untuk mengubah penampilan narapidana agar lebih rapi.

“Pemindahan ini dilakukan sesuai prosedur dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Narapidana yang dipindahkan tentunya telah dilakukan pemeriksaan Swab Antigen terlebih dahulu dengan hasil nonreaktif dan dengan kondisi kesehatan yang baik,” jelas Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Ambon, Pieter Lessy.

Ia menambahkan narapidana yang baru datang ini terdiri dari satu narapidana korupsi, empat narapidana narkotika, dan 20 narapidana tindak pidana umum dengan masing-masing lama pidana 2-12 tahun. Selanjutnya, narapidana menjalani pemeriksaan kesehatan awal oleh petugas sebelum ditempatkan pada blok karantina.

Proses pemindahan berlangsung aman dan lancar, serta diawasi jajaran Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kemanan dan Ketertiban, Kesatuan Pengamanan Lapas, serta petugas pengamanan Lapas Ambon. Dengan penambahan ini, jumlah narapidana yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Ambon saat ini berjumlah 454 orang, sementara di Rutan Ambon kini dihuni 205 WBP.

Bagi Rutan Ambon sendiri, pemindahan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta mengatasi kondisi kelebihan penghuni. Tak hanya dipindahkan ke Lapas Ambon, terdapat pula enam narapidana yang dipindahkan ke Lapas Kelas III Saparua.

“Kami mengantisipasi adanya gangguan kamtib di dalam Rutan mengingat fungsi Rutan sebagai tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang masa hukumannya tidak lebih dari dua tahun,” urai Pelaksana Tugas Kepala Rutan Ambon, Fifi Firda. (prv)

 

Kontributor: Lapas Ambon, Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0