Mediasi Diversi PK Bapas

Kasus viral gara-gara percikan air dari sepeda motor, pelaku sejumlah enam orang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Tiga orang di antara pelaku tersebut masih berstatus anak sehingga Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini meminta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar untuk melakukan pendampingan dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Hasil Litmas yang dilakukan PK memberikan rekomendasi kepada penyidik untuk dilakukan musyawarah/mediasi terhadap Klien beserta orang tua (pelaku) dengan korban dan orang tua (pelapor). Inisiasi PK melalui pendekatan terhadap orang tua korban dengan memberikan pemahaman pentingnya pemulihan korban bukan sekadar menghentikan perkara melalui Diversi atau konsep yang sedang trending saat ini dikenal dengan Restorative Justice, membuahkan hasil positif.
Keadilan Restoratif sebagai sebuah konsep yang dijadikan landasan pelaksanaan Diversi. Tidak hanya menghentikan perkara pada proses pra-adjudikasi, namun secara filosofis telah terjabarkan dalam konsep Sistem Pemasyarakatan melalui Asimilasi, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Sosial. Pemahaman tersebut tidak sekadar konsep, namun juga tuntutan setiap insan yang memiliki kepercayaan melalui agama sebagai petunjuk dan dilaksanakan dengan pendekatan budaya.
Pendekatan secara komprehensif tersebut disampaikan sehingga analisis hasil penelitian yang dilakukan secara empiris mampu menemukan dampak positif maupun negatif terhadap permasalahan yang terjadi. Secara psikologis, implikasi negatif tersebut memungkinkan kejadian berulang jika hanya permohonan maaf yang mendapatkan balasan, sedangkan pelaku yang masih tergolong anak tetap berada dalam proses hukum. Kemungkinan tersebut dikarenakan gejolak nurani yang berakhir pada lisan saja. Berbeda jika sebaliknya, lisan yang berdasarkan nurani, sehingga pelaku dan korban secara sadar dan ikhlas menerima takdir atas kejadian dan mampu dijadikan sebagai pengalaman dan pelajaran.
“Tidak semua perkara pidana harus berakhir di dalam penjara”. Demikian kutipan buku Andi Marwan dengan judul “Hakikat Sistem Pemasyarakatan Sebagai Upaya Pemulihan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan”. Buku tersebut juga menginspirasi penyidik dan pelapor saat dijadikan cinderamata oleh penulis sehingga upaya yang dilakukan penyidik melalui musyawarah/mediasi pada Jumat (4/3) di Polsek Rappocini membuahkan kesepakatan dan keputusan terbaik oleh pelapor yang dengan berbesar hati menerima permohonan maaf keluarga pelaku dengan ikhlas sehingga rasa haru membuncah menjadi kebahagiaan.
Apakah dengan kesepakatan Diversi kemudian tugas PK Bapas telah selesai? Tentu tidak. Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik kemudian meneruskan ke Pengadilan Negeri untuk dijadikan dasar pembuatan penetapan oleh hakim. Penetapan tersebut menjadi starting job bagi PK untuk kembali melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), khususnya pengawasan perilaku dengan melibatkan orang tua atau wali ABH.
Penulis: Andi Marwan Eryansyah (PK Ahli Madya Bapas Makassar)
What's Your Reaction?






