Menkum Timbang Remisi

Di tengah desakan berbagai kalangan agar pemerintah mencabut remisi Natal untuk 64 narapidana tindak pidana korupsi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku belum menyetujui pengajuan remisi tersebut. "Seleksinya harus jelas dan selektif. Namun, usulan ini belum sampai ke meja saya. Mungkin masih ada di Dirjen Pas (Pemasyarakatan)," jelasnya saat dihubungi, kemarin. Dalam pemberian remisi itu, Laoly berpegang pada Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemberian remisi disebutkan harus dengan rekomendasi dari institusi yang bersangkutan seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, penerima bersedia menjadi justice collaborator atau mitra penegak hukum untuk bekerja sama mengungkap pelaku utama ataupun perkara dan pelaku korupsi lainnya. Juga, narapidana kasus korupsi harus melunasi pidana uang pengganti dan denda yang dijatuhkan hakim. "Say

Menkum Timbang Remisi
Di tengah desakan berbagai kalangan agar pemerintah mencabut remisi Natal untuk 64 narapidana tindak pidana korupsi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku belum menyetujui pengajuan remisi tersebut. "Seleksinya harus jelas dan selektif. Namun, usulan ini belum sampai ke meja saya. Mungkin masih ada di Dirjen Pas (Pemasyarakatan)," jelasnya saat dihubungi, kemarin. Dalam pemberian remisi itu, Laoly berpegang pada Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemberian remisi disebutkan harus dengan rekomendasi dari institusi yang bersangkutan seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, penerima bersedia menjadi justice collaborator atau mitra penegak hukum untuk bekerja sama mengungkap pelaku utama ataupun perkara dan pelaku korupsi lainnya. Juga, narapidana kasus korupsi harus melunasi pidana uang pengganti dan denda yang dijatuhkan hakim. "Saya paling tidak suka kalau ada permainan dalam pemberian remisi," ujar mantan anggota DPR dari PDIP itu. Sebelumnya, Kepala LP Sukamiskin Bandung Marselina Budiningsih membenarkan Kemenkum dan HAM menyetujui remisi khusus kepada sembilan napi dari 29 yang diusulkan. Tiga dari sembilan napi itu adalah mantan jaksa Urip Tri Gunawan, Haposan Hutagalung, dan Ang godo Widjojo. "Kalau tidak resmi mana mungkin remisi dibacakan di depan umum (pada 25/12)?" kata dia (Media Indonesia, 27/12). Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter menilai remisi harus dihapuskan untuk napi koruptor. Pasalnya, potongan masa tahanan tidak menimbulkan efek jera sekaligus mencerminkan pemerintah belum serius menahan tingginya arus korupsi. "Perlu treatment khusus untuk narapidana perkara korupsi dan hal itu sudah diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Peraturan itu jadi tumpul karena ada Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM No 4/2013 (era Amir Syamsuddin), yang membatasi penerapan PP Nomor 99 itu," papar Lola. Surat edaran pada 12 Juli 2013 itu, kata Lola, berbunyi PP 99/2012 tidak berlaku bagi napi yang divonis sebelum PP itu ada. Wakil Ketua KPK Bambang Wi djojanto mendesak remisi ko ruptor dicabut. "Koruptor merupakan para penjahat yang melanggar hak asasi sehingga wajar bila sebagian haknya dihilangkan," tegasnya.   Dukung remisi Politikus PDIP Trimedya Panjaitan mendukung remisi tersebut asalkan terkontrol. "Remisi itu hak bagi mereka (narapi dana), tapi tidak boleh remisi itu menjadi komoditas (bisnis)," kata Trimedya di Jakarta, kemarin. Remisi, kata dia, saat ini lebih diartikan sebagai pemberian reward atas keberhasilannya memberikan sesuatu terhadap lembaga pemasyarakatan, seperti membangun lapangan di LP. Menurutnya, selalu muncul kegelisahan dari raut wajah napi saat ia mengunjungi LP jika remisi tidak diberikan pada hari besar. "Maksimum dua bulan remisi apa pun itu, baik pada Lebaran, Natalan, 17 Agustusan, hingga hari besar lainnya. Kita kasihin saja," kata dia. Bila remisi ditiadakan, kata dia, akan berbahaya. "Remisi dihapuskan akan semakin banyak terjadi keributan di penjara," terangnya. (Cah/X-6)   Penulis: SRI UTAMI     Sumber : mediaindonesia.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0