Menkumham: Mari Berperan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Menkumham: Mari Berperan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Jakarta, INFO_PAS – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, mengatakan pentingnya kolaborasi nasional dalam menghadapi pandemi Coronavirus disease (COVID-19) dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Hal itu disampaikan Yasonna pada seminar nasional dalam rangka Hari Dharma Karyadika di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (12/10).

 

Yasonna menyatakan Kemenkumham telah mengambil langkah strategis dalam pemulihan ekonomi nasional, yakni melalui digitalisasi penyelenggaraan layanan publik di hampir seluruh jenis layanan, antara lain layanan administrasi hukum umum, layanan kekayaan intelektual, hingga layanan keimigrasian. “Tujuannya menghadirkan layanan publik optimal dan menjawab kebutuhan pengguna di masa yang penuh ketidakpastian akibat pandemi COVID-19,” kata Yasonna.

 

Pekan lalu, kata Yasonna, Kemenkumham meluncurkan aplikasi Perseroan Perseorangan yang diharapkan mampu mengangkat perekonomian nasional melalui UMKM dan usaha mikro. Aplikasi tersebut membuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan usaha mikro memiliki legalitas hukum dan melebarkan akses finansial melalui kerja sama perbankan.

 

Dalam seminar yang mengangkat tema “Peran Kemenkumham dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” tersebut, Yasonna mengungkapkan Kemenkumham mengambil peran penting dan strategis dengan menjadi salah satu anggota tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia untuk menstimulus UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Kemenkumham juga mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussiness) melalui pembenahan regulasi, seperti Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, kemudahan memperoleh kredit, perdagangan lintas batas (trading accross border), dan penyederhanaan proses perizinan.

 

“Ini merupakan komitmen Kemenkumham untuk mempermudah pendirian perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta menjadi dorongan untuk memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi COVID-19,” ujarnya.

Dukungan terhadap perkembangan UMKM juga dilakukan Kemenkumham dengan cara mendorong dan mempermudah pendaftaran merek melalui layanan digital. Layanan itu mampu meminimalisir potensi pungutan liar dan mempermudah akses masyarakat untuk mendaftarkan merek.

 

Selain itu, komitmen ease of doing bussiness juga ditunjukkan Kemenkumham dengan investor asing dapat melakukan pra-investasi di Indonesia menggunakan visa kunjungan. “Ini merupakan sebuah inovasi karena investor asing tersebut dalam menanamkan modalnya tanpa harus melalui berbagai persyaratan dan alur birokrasi yang rumit,” ungkap Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

 

Tugas dan fungsi dalam mewujudkan kepastian hukum, kata Yasonna, tercermin dalam kerja sama antara Kemenkumham dengan berbagai pihak dalam upaya bersama memperkuat pembentukan perundang-undangan, regulasi yang efektif, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai instrumen pemulihan ekonomi. Hal-hal tersebut menjadi penting dengan tetap memperhatikan tujuan hukum nasional, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum bagi masyarakat.

 

“Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral dan parsial, tetapi harus dilakukan secara lintas sektoral, bersama-sama, dan kolaborasi semua pihak,” ucap Yasonna.

 

Mengakhiri sambutannya, Yasonna mengajak seluruh peserta seminar, khususnya Aparatur Sipil Negara di Kemenkumham, untuk terus menggambil peran dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. “Peran kita, sekecil apapun, sangat berarti terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. Ruang gerak boleh saja dibatasi, namun jangan biarkan ruang berpikir kita disempitkan oleh situasi. Jadilah pribadi sehat jasmani dan rohani yang mampu berpikir kritis dan rasional, serta menjadi pribadi yang penuh welas asih untuk membantu sesama,” pungkas Yasonna.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0