Menkumham Pakai TI Bina Narapidana

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengoptimalkan pemakaian teknologi informasi untuk membina narapidana. Upaya ini bertujuan membenahi beragam persoalan lembaga pemasyarakatan yang menjadi sorotan utama Komisi III DPR. ”Kami akan bekerja sama dengan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika). Dia janji akan menyediakanjammer (pengacak sinyal) untuk mencegah peredaran telepon seluler,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (21/1). Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya sedang mendesain supaya pengacakan sinyal bernilai sedikitnya Rp 50 juta tersebut tidak sampai mengganggu telepon seluler petugas. ”Nanti, jika ada kejadian (buruk), justru petugas tidak dapat berkoordinasi,” katanya. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat mengatakan, saat ini lembaga pemasyarakatan belum memiliki detektor telepon seluler dan narko

Menkumham Pakai TI Bina Narapidana
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengoptimalkan pemakaian teknologi informasi untuk membina narapidana. Upaya ini bertujuan membenahi beragam persoalan lembaga pemasyarakatan yang menjadi sorotan utama Komisi III DPR. ”Kami akan bekerja sama dengan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika). Dia janji akan menyediakanjammer (pengacak sinyal) untuk mencegah peredaran telepon seluler,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (21/1). Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya sedang mendesain supaya pengacakan sinyal bernilai sedikitnya Rp 50 juta tersebut tidak sampai mengganggu telepon seluler petugas. ”Nanti, jika ada kejadian (buruk), justru petugas tidak dapat berkoordinasi,” katanya. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat mengatakan, saat ini lembaga pemasyarakatan belum memiliki detektor telepon seluler dan narkotika. Ia menambahkan, pihaknya akan memulai pengadaan detektor yang dibutuhkan tersebut pada tahun ini. Handoyo menyatakan, sistem teknologi informasi (TI) sebenarnya sudah tersedia, tetapi belum dimaksimalkan penggunaannya. ”Penggunaan sistem TI akan mengurangi subyektivitas kami. Jadi, nantinya sistem TI yang menampilkan (narapidana) berhak seperti remisi dan pembebasan bersyarat,” kata Handoyo. Handoyo menjanjikan, sistem daring (online) itu dapat diakses laporan kinerja petugas. Keluhan narapidana dapat pula dimuat di dalam sistem. Detektor dan sistem teknologi informasi tersebut sangat dibutuhkan untuk mencegah penyelundupan narkoba dan alat elektronik untuk narapidana. Handoyo mengatakan, modus penyelundupan narkoba beragam dan kerap melibatkan orang dekat narapidana. ”Kami juga melatih pegawai kami untuk mendeteksi. Ada narapidana yang selalu dibawakan sapu tangan oleh istrinya untuk ditinggal, yang ternyata sudah dilumuri narkotika,” katanya. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR, Daeng Muhammad, menyarankan Menteri Hukum dan HAM meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. ”Saya akan minta tim mengkajinya. Kalau dicabut, seolah-olah kami memberi koruptor remisi,” ujar Yasonna Laoly.(RYO) Sumber: http://print.kompas.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0