Menkumham Tegaskan Lapas High Risk Miliki Teknologi Canggih

Jakarta, INFO_PAS – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan pihaknya tengah membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) high risk dengan super maximum security dan berteknologi canggih pada setiap lapas yang berkatogori super maximum security. Hal ini disampaikan Yasonna saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Senin (4/6) di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta. Yasonna menyebut WBP katagori khusus seperti kasus teroris harus dibina dengan perlakuan khusus i dalam proses pembinaan. “Nantinya lapas high risk bisa menampung lebih kurang 520 orang dengan one cell one person untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) katagori khusus yang memerlukan high risk system,” tegasnya di hadapan para anggota dewan. Ia menyebut titik permasalahan over kapasitas di lapas berawal dari adanya terpidana kasus narkoba sehingga bila mereka direhabilitasi akan

Menkumham Tegaskan Lapas High Risk Miliki Teknologi Canggih
Jakarta, INFO_PAS – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan pihaknya tengah membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) high risk dengan super maximum security dan berteknologi canggih pada setiap lapas yang berkatogori super maximum security. Hal ini disampaikan Yasonna saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Senin (4/6) di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta. Yasonna menyebut WBP katagori khusus seperti kasus teroris harus dibina dengan perlakuan khusus i dalam proses pembinaan. “Nantinya lapas high risk bisa menampung lebih kurang 520 orang dengan one cell one person untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) katagori khusus yang memerlukan high risk system,” tegasnya di hadapan para anggota dewan. Ia menyebut titik permasalahan over kapasitas di lapas berawal dari adanya terpidana kasus narkoba sehingga bila mereka direhabilitasi akan sangat membantu menanggulangi over kapasitas. “Paradigma dalam pengguna narkoba itu harusnya rehabilitasi. Rokok saja sudah candu, maka dalam menangani WBP narkoba itu direhabilitasi,” terang Yasonna. [caption id="attachment_61622" align="aligncenter" width="300"] RDP Kemenkumham dengan Komisi III DPR[/caption] Menkumham berharap undang-undang retradisi narkotika harus betul-betul diperhatikan agar paradigma ini bisa berubah. “Kita tidak akan mampu membangun gedung lapas terus-menerus karena perbandingannya tidak sesuai dengan apa yang dihasilkan, Salah satu contoh apabila WBP narkoba di tahun ini yang bebas 1.000 orang pertahun, tetapi yang masuk bisa jauh lebih banyak dan bisa berlipat-lipat perbandingannya,” ungkapnya. Selain terkait lapas high risk dan penangan WBP narkoba, RDP tersebut juga membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2019. Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPR menyetujui pengajuan anggaran yang diminta oleh Menkumham untuk anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 2.436.330.636.000. Selanjutnya Komisi III meminta Kemenkumham untuk membuat rencana kerja yang mampu menjawab persoalan yang berkembang dalam rapat dan serta akan menyetujui usulan anggaran sebesar`16.071.617.228.000 untuk selanjutnya akan diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi III sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Undang-Undang MD3 dan peraturan tata tertib DPR.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0