Mewujudkan One Day One News untuk Pemasyarakatan PASTI

Mewujudkan One Day One News untuk Pemasyarakatan PASTI

Di era revolusi industri 4.0 atau era digitalisasi saat ini, institusi sebagai bagian dari badan publik terus berupaya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tengah kemajuan informasi dan teknologi yang berkembang pesat. Salah satunya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang telah mencanangkan “Revolusi Digital Kemenkumham” dalam pelayanan publik pada Oktober 2020 lalu. Ini berarti jajaran Kemenkumham berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik dan memberikan penyebaran informasi kepada masyarakat sebagai pengguna infomasi publik.

 

Penyebaran informasi publik tentunya tidak dapat dipisahkan dari peran kehumasan dalam institusi itu sendiri. Humas sebagai corong institusi merupakan garda terdepan untuk menyampaikan informasi capaian kinerja maupun kebijakan dan program yang telah dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Penyampaian informasi itu sendiri juga merupakan amanat Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 di mana melalui penyampaian informasi kepada publik, maka akan dapat terbangun mindset yang baik bagi organisasi. Artinya, peran aktif kehumasan yang terus memberikan berita positif akan membentuk opini masyarakat.

 

Salah satu Unit Eselon I di jajaran Kemenkumham yang berkinerja tinggi dalam kehumasan adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Dalam satu dasawarsa terakhir, progres kehumasan terus meningkat. Hal ini tentu dikarenakan tantangan dan tuntutan masyarakat bagi jajaran Pemasyarakatan. Namun, tak dapat dipungkiri pemberitaan media terhadap kinerja Pemasyarakatan sampai saat ini masih terus menyampaikan hal-hal negatif sehingga berdampak pula pada stigma negatif masyarakat terhadap jajaran Pemasyarakatan. Padahal di lain sisi, capaian-capaian kinerja jajaran Pemasyarakatan sebenarnya sudah sangat baik. Meminjam peribahasa “setitik nila merusak susu sebelanga”, itulah yang menjadi senjata bagi media untuk memberitakan hal-hal negatif tentang Pemasyarakatan

 

Analisa dan Kajian Kehumasan UPT Pemasyarakatan

Data yang diperoleh dari sdppublik.ditjenpas.go.id tercatat bahwa Ditjenpas membawahi 294 unit Lembaga Pemasyarakatan, 165 unit Rumah Tahanan Negara, 33 unit Lembaga Pembinaan Khusus Anak, 33 unit Lapas Perempuan, 90 unit Balai Pemasyarakatan, serta 64 unit Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang semuanya tersebar di seluruh Indonesia. Dengan kata, lain Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di bawah Ditjenpas saat ini berjumlah 679 unit.

 

Dari data tersebut, penulis mencoba melakukan analisa perencanaan strategis kehumasan melalui analisa Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats (SWOT) jajaran Pemasyarakatan, baik dalam lingkup internal maupun eksternal.

 

SWOT

Membangun

(dalam mencapai tujuan)

Menghambat

(dalam mencapai tujuan)

Dari Dalam

(internal organisasi)

 

 

Strengths

Kekuatan

 

 

 

Weaknesses

Kelemahan

 

Dari Luar

(eksternal organisasi)

 

 

Opportunities

Peluang

 

 

 

Threats

Ancaman

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     1. Strengths/Kekuatan

Pemasyarakatan merupakan institusi terbesar di bawah jajaran Kemenkumham dengan jumlah petugas Pemasyarakatan kurang lebih 42.317 orang (sumber: sdppublik.ditjenpas.go.id) yang tersebar di 679 UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Artinya, dengan jumlah petugas yang begitu besar, dipastikan setiap harinya ada 679 capaian kinerja di seluruh UPT Pemasyaraakatan yang dapat dipublikasikan sebagai citra Pemasyarakatan untuk membangun opini publik.

  1. Weaknesses/ Kelemahan

Jabatan Fungsional Kehumasan di UPT Pemasyarakatan belum tertuang jelas dalam regulasi. Hal ini dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-98.KP.04.01 Tahun 2018 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kemenkumham. Ini menjadi suatu kelemahan sehingga tugas kehumasan adalah tugas rangkap bagi petugas yang ditunjuk. Hal ini menyebabkan urgensi publikasi kehumasan tidak dianggap sebagai kewajiban karena tendensi petugas lebih memprioritaskan tugas yang diemban yang tertuang dalam regulasi tersebut di atas. Pembentukan dan penunjukan tim humas melalui Surat Keputusan Kepala UPT Pemasyarakatan dianggap belum memiliki kekuatan hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban oleh seorang petugas Pemasyarakatan (tidak ada dalam ORTA) sehingga berimplikasi pada tugas kehumasan yang tidak maksimal.

  1. Opportunities/Peluang

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai amanat regulasi Pemasyarakatan (Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan maupun berbagai peraturan lainnya).

  1. Threats/Ancaman

Munculnya stigma negatif masyarakat apabila terjadinya suatu kejadian tentang dan terkait pemasyarakatan.

 

Dari analisa tersebut, setidaknya penulis dapat mengkaji tugas, fungsi, dan peran kehumasan dalam hubungan antara internal organisasi (Strengths dan Weaknesses) dengan eksternal (Opportunities dan Threats) sebagai berikut :

  1. Strengths-Opportunities (Kekuatan berdampak peluang)

Jumlah 679 UPT Pemasyarakatan dengan 42.317 petugas adalah kekuatan yang berdampak peluang bagi jajaran Pemasyarakatan untuk memberitakan capaian kinerja kepada publik. Artinya, bila ada pemberitaan yang dihembuskan media dalam bingkai wanprestasi atau pemberitaan negative, maka sebenarnya jumlah 679 UPT adalah peluang yang nyata untuk menyampaikan citra positif Pemasyarakatan melalui pemberitaan media guna menghapus stigma negatif masyarakat serta membangun opini publik yang positif.

  1. Weaknesses-Opportunities (Kelemahan melihat peluang)

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, namun bila tidak didukung dengan tugas kehumasan yang ter-regulasikan, maka akan berdampak pada sikap keapatisan petugas dalam melakukan publikasi capaian kinerja melalui pemberitaan media.

  1. Strengths-Threats (Kekuatan menghadapi ancaman).

Artinya, jumlah 679 UPT dengan banyaknya capaian kinerja yang dihasilkan oleh kinerja petugas dalam memajukan organisasi dapat mampu menghapus stigma negatif masyarakat terhadap kinerja jajaran Pemasyarakatan.

  1. Weaknesses-Threats (Kelemahan menyebabkan ancaman)

Artinya Kehumasan sebagai corong organisasi yang belum diperkuat dalam regulasi tentang jabatan fungsional kehumasan bagi petugas Pemasyarakatan di UPT (yang kemudian memunculkan sikap keapatisan petugas dalam mempublikasikan capaian kinerja organisasi) dapat memberi ruang’untuk stigma negatif masyarakat terhadap pemasyarakatan tetap ada.

 

Melalui semangat dan optimisme, tugas jajaran Pemasyarakatan saat ini adalah bagaimana memaksimalkan Kekuatan/Strengths yang ada untuk meminimalisasi Kelemahan/Weaknesses guna memanfaatkan Peluang/Opportunities dalam mengatasi Ancaman/Threats.

 

 

One Day One News, Strategi dan Komitmen dalam Tata Nilai “Kami PASTI”

One Day One News adalah suatu istilah yang merujuk pada publikasi pemberitaan secara up to date dan continue atau dengan kata lain disebut “1 hari 1 berita”. Istilah One Day One News dapat dikatakan sebagai bentuk upaya atau komitmen badan publik untuk menyampaikan capaian kinerja kepada pengguna informasi publik. Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 merupakan salah satu dasar hukum dalam melakukan pelayanan publik dimana pemerintah sebagai badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna infomasi publik.

 

Dari hal seperti itulah, maka One Day One News menjadi suatu keniscayaan untuk mewujudkan citra Pemasyarakatan yang baik di mata publik. Melalui One Day One News, maka pemberitaan capaian kinerja dapat terus dilakukan setiap hari sehingga mampu mengubah mindset dan stigma masyarakat terhadap Pemasyarakatan.

 

Bila mengurai istilah One Day One News sebagai komitmen dalam penyebaran informasi publik, maka ada relevansi dalam tata nilai Kami PASTI yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Profesional

Petugas Pemasyarakatan dalam tugas kehumasan adalah petugas yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi dalam menyebarkan informasi dan mempublikasikan kinerja Pemasyarakatan kepada publik serta menjunjung tinggi etika dan integritas.

  1. Akuntabel

Setiap kegiatan baik kebijakan, program maupun capaian kinerja Pemasyarakatan disampaikan kepada publik melalui publikasi dan pemberitaan media sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat.

  1. Sinergi

Pemasyarakatan, baik tingkat pusat maupun wilayah, berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerja sama dan kemitraan yang berkualitas dan bermanfaat dengan berbagai pihak untuk mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

  1. Transparan

Jajaran Pemasyarakatan menjamin akses bagi publik untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan Pemasyarakatan, yakni informasi tentang kebijakan, program, proses, pelaksanaan, dan capaian kinerja. Publikasi dan pemberitaan informasi kepada publik menunjukan Pemasyarakatan sebagai institusi yang terbuka terhadap pemberitaan.

  1. Inovatif

Jajaran Pemasyarakatan mendukung kreativitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaruan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kehumasan di era perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang pesat.

Kehumasan sebagai corong organisasi dalam mewartakan capaian kinerja Pemasyarakatan memiliki peranan penting di era digital saat ini. Berbagai sumber informasi yang diterima masyarakat menjadi tantangan sekaligus peluang bagi jajaran Pemasyarakatan untuk dapat terus memberikan fast response dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja untuk mempublikasikan capaian kinerja Pemasyarakatan dan One Day One News dianggap mampu mengeliminir pemberitaan negatif bahwa Pemasyarakatan tidak seperti yang distigmatisasi oleh publik. One Day One News secara langsung dipastikan dapat menjawab kebutuhan publik yang tentu memiliki hak untuk memperoleh informasi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 dan secara tidak langsung turut mewujudkan visi dan misi organisasi organisasi.

Akhir penulisan ini, One Day One News sebagai suatu strategi dan komitmen kehumasan dalam mewujudkan tata nilai “Kami PASTI” sudah selaiknya diberlakukan secara menyeluruh bagi UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia melalui kebijakan terpusat dari Ditjenpas. Tanggung jawab kita sebagai petugas Pemasyarakatan adalah bagaimana dengan jiwa integritas bersama-sama membangun opini publik yang baik dan menghapus stigma negatif masyarakat melalui pemberitaan positif dalam mewujudkan Pemasyarakatan PASTI.

 

(Penulis: Tersih Victor Noya, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama, Divisi Pemasyarakatan – Kanwil Kemenkumham Maluku)

What's Your Reaction?

like
20
dislike
0
love
13
funny
0
angry
0
sad
0
wow
6