Menkumham Tak Berikan Remisi Pada Koruptor Kelas Kakap

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tidak memberikan ‘hadiah’ remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi kelas ‘kakap’ seperti Akil Mochtar, Angelina Sondakh dan Ratu Atut Chosiah. Menurutnya, koruptor-koruptor kelas berat tersebut masih dalam kajian mendalam tentang sinkronisasi remisi dasawarsa dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. “Akil mana dapat, Atut juga tidak dapat. Angelina juga kagak!,” kata Yasonna di Istana Merdeka, Senin (17/8). Yasonna memakai dasar pemberian Remisi Umum bagi narapidana sendiri adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, hingga kini dari pengakuan Yasonna ada sekitar 115 ribu narapidana yang berhak m

Menkumham Tak Berikan Remisi Pada Koruptor Kelas Kakap
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tidak memberikan ‘hadiah’ remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi kelas ‘kakap’ seperti Akil Mochtar, Angelina Sondakh dan Ratu Atut Chosiah. Menurutnya, koruptor-koruptor kelas berat tersebut masih dalam kajian mendalam tentang sinkronisasi remisi dasawarsa dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. “Akil mana dapat, Atut juga tidak dapat. Angelina juga kagak!,” kata Yasonna di Istana Merdeka, Senin (17/8). Yasonna memakai dasar pemberian Remisi Umum bagi narapidana sendiri adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, hingga kini dari pengakuan Yasonna ada sekitar 115 ribu narapidana yang berhak mendapat remisi kemerdekaan. Untuk 848 di antaranya adalah narapidana koruptor yang tengah masuk dalam kajian, untuk diberikan remisi atau tidak. “Dilihat dulu, mana yang memenuhi syarat, apakah masuk PP 28 atau PP 99?” Salah satu syarat mendapat remisi dasawarsa, kata Yasonna, adalah bentuk hadiah dari negara dengan berkelakuan baik dan diberikan untuk seluruh narapidana, namun tidak untuk koruptor dan narapidana kasus sindikat narkoba. Alasannya, korupsi dan narkoba masih menjadi persoalan besar di negara ini. Untuk sementara ini, Kemenkumham mengaku tunduk pada remisi bagi mereka yang berkelakuan baik, tidak pada remisi dasawarsa karena sifatnya hadiah negara. “Napi korupsi itu ada sekitar 2 ribuan orang, 848 secara khusus tengah dikaji dan belum pasti mendapat remisi. Sebenarnya tiap dasawarsa itu semua napi dapat, kecuali narapidana mati, seumur hidup dan melarikan diri,” jelas Yasonna. Remisi tahun ini, Kemenkumham memberikan remisi bebas yang berlaku bagi mereka yang mendapat Remisi Dasawarsa (RD II) sebanyak 2.931 orang, dan bebas karena mendapat Remisi Umum (RU II) sebanyak 2.750 orang. Sementara itu yang mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD I) sebanyak 113.987 orang. Adapun yang mendapatkan Remisi Umum (RU I) sebanyak 75.805 orang. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tercatat per 13 Agustus 2015, jumlah penghuni di 477 Lapas/Rutan se-Indonesia berjumlah 173.057 orang terdiri dari, narapidana berjumlah 118.405 orang dan tahanan berjumlah 54.652 orang. Narapidana tindak pidana korupsi seluruh Indonesia berjumlah 2.786 orang yang terdiri dari, Narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang sedangkan narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi karena telah memenuhi persyaratan diantaranya telah membayar denda dan uang pengganti serta surat keterangan justice collaborator, sebanyak 1.421 orang. Sementara itu, narapidana tindak pidana korupsi yang masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 848 orang. Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa ini selain berdampak pengurangan kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan, juga dapat menghemat anggaran ratusan miliar rupiah. Pemberian remisi dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu taat pada tata tertib dan aktif mengikuti program pembinaan. Sumber : cnnindonesia.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0