Banyuasin, INFO_PAS - Kepala Biro Kepegawaian, M. Arifin mengajak jajaran Pejabat Kemenkumham untuk segera menyelesaikan pengisian LHKPN secara elektronik. "Masih banyak pejabat yang belum menyelesaikan laporan e-LKHPN padahal tenggat waktunya berakhir pada 16 Maret 2018," ujar M. Arifin dalam kegiatan teleconference bersama seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diselenggarkaan Kementerian Hukum dan HAM pada hari Senin (5/3).
Lapas Klas III Banyuasin dan puluhan UPT lainnya mengikuti kegiatan tersebut dari UPT masing masing. Dalam teleconference tersebut, M. Arifin memberikan paparan mengenai Kebijakan Manajemen Kepegawaian Tahun 2018.
Beberapa kebijakan juga disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB tersebut seperti penggunaan fitur Informasi Proses sebagai penyelesaian layanan kepegawaian secara elektronik pada aplikasi Simpeg serta imbauan pengisian SKP tahun 2018.
Kontributor: Rido Arbain