Modal Sosial Residivis: antara Stigma dan Efektivitas Pembinaan Pemasyarakatan

Modal Sosial Residivis: antara Stigma dan Efektivitas Pembinaan Pemasyarakatan

Residivisme masih menjadi salah satu persoalan penting dalam sistem Pemasyarakatan Indonesia. Dalam konteks Pemasyarakatan, residivis merujuk pada mantan Narapidana yang kembali melakukan tindak pidana, baik dalam perkara yang sama maupun berbeda, dalam kurun waktu tertentu setelah dinyatakan bebas.

Sistem Pemasyarakatan pada dasarnya tidak lagi hanya menempatkan pidana penjara sebagai sarana pembalasan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa Pemasyarakatan mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian, keberhasilan Pemasyarakatan tidak cukup diukur dari selesainya masa pidana. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan mantan Narapidana untuk kembali hidup normal, diterima masyarakat, bekerja secara legal, serta tidak mengulangi tindak pidana.

Namun, tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai. Pada level nasional, grafik perbandingan Warga Binaan bebas dan residivis tahun 2020 sampai 2024 menunjukkan bahwa jumlah residivis masih cukup besar meskipun mengalami penurunan tajam pada 2024. Pada 2020 tercatat 141.662 Warga Binaan bebas dan 22.132 residivis atau 15,6%. Pada 2021 terdapat 143.303 Warga Binaan bebas dan 23.382 residivis atau 16,3%. Pada 2022 terdapat 120.043 Warga Binaan bebas dan 18.467 residivis atau 15,4%. Pada 2023 terdapat 140.843 Warga Binaan bebas dan 20.065 residivis atau 14,2%. Pada 2024 terdapat 137.477 Warga Binaan bebas dan 7.471 residivis atau5,4 %. Data ini menunjukkan penurunan pada 2024, tetapi juga menegaskan bahwa pengulangan tindak pidana belum hilang dari sistem Pemasyarakatan.

Gambar 1. Grafik Perbandingan Jumlah Residivis dengan Narapidana Tahun 2020 – 2024.

Residivisme dan Pola Kejahatan yang Sering Berulang

Residivisme tidak dapat dilepaskan dari pola kriminalitas yang berkembang di masyarakat. Data kriminal nasional dapat membantu membaca jenis tindak pidana yang paling rentan berulang. Badan Pusat Statistik dalam publikasi Statistik Kriminal 2024/2025 mencatat bahwa pada 2024 jumlah kejahatan berdasarkan data registrasi Kepolisian menurun menjadi 561.993 kejadian, dengan crime rate 204 per 100.000 penduduk. Namun, BPS juga mencatat bahwa pencurian menjadi jenis kejahatan yang paling sering terjadi pada 2024, dengan persentase 29,92% dari total desa atau kelurahan di Indonesia. (Badan Pusat Statistik, 2025)

Data Pusiknas Bareskrim Polri juga menunjukkan bahwa sepanjang Januari sampai 24 Desember 2025 terdapat 414.812 laporan kejahatan. Tiga jenis kejahatan yang paling banyak dilaporkan adalah pencurian dengan pemberatan sebanyak 48.531 kasus, tindak pidana narkoba sebanyak 47.040 kasus, dan penganiayaan sebanyak 45.165 kasus. Dari tiga jenis tersebut, narkoba mengalami peningkatan 7,6% dibandingkan 2024. (Pusiknas Bareskrim Polri, 2025)

Data tersebut tidak secara langsung menyatakan bahwa seluruh residivis paling banyak berasal dari kasus pencurian atau narkoba. Namun, data ini penting sebagai konteks. Kejahatan terhadap harta benda, narkoba, dan kekerasan fisik merupakan jenis tindak pidana yang dominan dalam laporan kriminalitas nasional. Karena itu, pembahasan tentang residivisme perlu memperhatikan faktor ekonomi, jaringan pergaulan, ketergantungan narkoba, tekanan sosial, serta akses kerja setelah bebas. Residivisme tidak cukup dijelaskan hanya dengan satu faktor.

Stigma Sosial sebagai Hambatan Reintegrasi

Stigma sosial menjadi salah satu hambatan utama dalam proses reintegrasi mantan Narapidana. Menurut sosiolog Kanada, Erving Goffman, stigma merupakan atribut yang mendiskreditkan seseorang sehingga identitas sosialnya dipandang negatif oleh masyarakat. Dalam konteks mantan Narapidana, stigma muncul dalam bentuk pelabelan sebagai individu yang berbahaya, tidak dapat dipercaya, dan berpotensi mengulangi tindak pidana. Label tersebut sering berdampak pada relasi sosial, peluang kerja, penerimaan keluarga, serta partisipasi dalam kegiatan masyarakat

Stigma memengaruhi tiga aspek utama, yaitu pekerjaan, layanan kesehatan, serta penerimaan keluarga dan masyarakat. Ketika mantan Narapidana sulit memperoleh pekerjaan, tidak dilibatkan dalam kegiatan sosial, atau terus dicurigai oleh lingkungan, mereka kehilangan ruang sosial untuk membangun identitas baru. Dalam kondisi seperti itu, reintegrasi sosial menjadi lemah. Mereka tidak hanya menghadapi persoalan ekonomi, tetapi juga tekanan psikologis dan keterputusan jaringan sosial.

Namun, argumen bahwa pengulangan tindak pidana terutama disebabkan oleh penolakan masyarakat perlu dibaca secara hati-hati. Penolakan masyarakat memang penting. Data dan contoh kasus lokal mendukung hal tersebut. Akan tetapi, residivisme juga dapat dipengaruhi oleh efektivitas pembinaan, kondisi ekonomi, lingkungan pergaulan lama, keterampilan kerja yang belum relevan, ketergantungan narkoba, serta lemahnya pengawasan pasca-bebas. Karena itu, stigma sosial sebaiknya ditempatkan sebagai salah satu faktor penting, bukan sebagai satu-satunya penyebab.

Efektivitas Pembinaan dan Pertanyaan tentang Keberhasilan Pemasyarakatan

Pertanyaan penting dalam isu residivisme adalah sejauh mana pembinaan Pemasyarakatan berhasil mencegah pengulangan tindak pidana. Data nasional menunjukkan adanya penurunan persentase residivis dari 14,2% pada 2023 menjadi5,4 % pada 2024. Penurunan ini dapat dibaca sebagai sinyal positif terhadap upaya pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi. Akan tetapi, penurunan angka tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh program pembinaan telah efektif. Data tersebut masih perlu dibaca bersama indikator lain, seperti kualitas pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, akses kerja setelah bebas, kesinambungan bimbingan Bapas, serta dukungan keluarga dan masyarakat.

Pembinaan di dalam Lapas dan pembimbingan oleh Bapas dapat membentuk kesadaran hukum, keterampilan kerja, dan kesiapan sosial. Namun, keberhasilan pembinaan akan melemah jika masyarakat tidak memberi ruang bagi mantan Narapidana untuk bekerja, berinteraksi, dan membangun kembali kepercayaan. Sebaliknya, dukungan masyarakat juga tidak cukup jika pembinaan tidak mampu menjawab kebutuhan nyata Klien, terutama kebutuhan ekonomi, psikologis, keterampilan, dan perubahan perilaku.

Modal Sosial dalam Pencegahan Residivisme

Modal sosial menjadi konsep penting untuk memahami mengapa sebagian mantan Narapidana mampu bertahan dalam kehidupan sosial, sementara sebagian lain kembali melakukan tindak pidana. Menurut ilmuwan politik Amerika Serikat, Robert D. Putnam, modal sosial merupakan jaringan, norma, dan kepercayaan yang memudahkan terjadinya kerja sama untuk mencapai kepentingan bersama. Modal sosial berfungsi sebagai sumber daya yang memungkinkan individu memperoleh dukungan, akses informasi, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Dalam konteks residivis, modal sosial mencakup kepercayaan dari keluarga, dukungan tetangga, jaringan kerja, komunitas keagamaan, kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan, serta hubungan yang positif dengan Pembimbing Kemasyarakatan.

Mantan Narapidana yang memiliki modal sosial kuat cenderung memiliki ruang lebih besar untuk beradaptasi. Mereka memiliki orang yang memberi nasihat, membantu mencari pekerjaan, mengawasi perilaku, memberi dukungan emosional, dan membuka akses pada aktivitas sosial yang legal. Sebaliknya, mantan Narapidana dengan modal sosial lemah lebih rentan mengalami isolasi sosial, kembali pada jaringan lama, atau memilih cara cepat untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam kasus residivis, kepercayaan menjadi unsur yang paling sulit dibangun kembali. Masyarakat sering menilai mantan Narapidana berdasarkan masa lalu, bukan berdasarkan perubahan perilaku setelah bebas. Akibatnya, mantan Narapidana kehilangan kesempatan untuk membuktikan diri. Kondisi ini dapat memperkuat rasa putus asa dan memperbesar risiko kembali pada perilaku menyimpang. Karena itu, penguatan modal sosial harus menjadi bagian dari strategi pencegahan residivisme.

Kesimpulan

Residivisme merupakan indikator penting untuk menilai keberhasilan reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan. Data nasional menunjukkan bahwa residivis masih ditemukan setiap tahun, meskipun persentasenya menurun tajam pada 2024.

Stigma sosial terbukti menjadi salah satu hambatan penting dalam reintegrasi. Mantan Narapidana sering menghadapi penolakan kerja, kecurigaan sosial, dan keterbatasan ruang partisipasi. Namun, residivisme tidak dapat dijelaskan hanya melalui stigma. Faktor efektivitas pembinaan, kondisi ekonomi, lingkungan pergaulan, keterampilan kerja, ketergantungan narkoba, dan kualitas pengawasan juga perlu diperhitungkan.

Oleh karena itu, pencegahan residivisme membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Pembinaan di Lapas dan pembimbingan oleh Bapas harus diperkuat dengan dukungan sosial masyarakat. Modal sosial berupa kepercayaan, jaringan sosial, norma, dan dukungan kolektif perlu dibangun secara sistematis. Dengan cara ini, mantan Narapidana tidak hanya dibebaskan secara hukum, tetapi juga diberi ruang sosial untuk hidup secara produktif dan tidak kembali melakukan tindak pidana.

 

Penulis: Wiwit Putra Bangsa, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Purwokerto

 

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Kriminal 2024/2025.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2024). Laporan Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2024.

Goffman, E. (1963). Stigma: Notes on the Management of Spoiled Identity. Prentice-Hall.

House, J. S. (1981). Work Stress and Social Support. Addison-Wesley.

Pusiknas Bareskrim Polri. (2025). Refleksi Akhir Tahun: Data Kepolisian dan Tantangan Penegakan Hukum.

Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. Simon & Schuster.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Satu Data Indonesia. (2026). Persentase Pelaku Residivis.

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0