Musyawarah Diversi, Alternatif dalam Sistem Peradilan Pidana terhadap ABH

Musyawarah Diversi, Alternatif dalam Sistem Peradilan Pidana terhadap ABH

Anak adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilindungi oleh negara karena anak adalah generasi penerus bangsa sekaligus aset bangsa yang nantinya akan menjalankan setiap roda kehidupan berbangsa dan bernegara. Di berbagai negara, anak sudah dilindungi dengan menciptakan aturan hukum untuk melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), seperti di Jepang dan Selandia Baru. ABH menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang manjadi saksi tindak pidana.

Anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana seyogyanya wajib dilindungi oleh negara, namun anak yang berkonflik dengan hukum juga wajib dilindungi oleh negara. Anak yang berkonflik dengan hukum menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana belum dapat berpikir secara matang tindakan yang dilakukannya, termasuk melakukan tindak pidana yang dapat merugikan orang lain sehingga anak yang berkonflik dengan hukum dicarikan alternatif pemidanaan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yaitu adanya musyawarah Diversi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengakomodir hampir segala aspek dalam sistem pemidanaan terhadap anak dengan lebih mengdepankan Restorative Justice dibandingkan dengan Retributive Justice. Anak yang berkonflik dengan hukum tidak lagi harus menjalani pidana penjaranamun bisa dilakukan musyawarah Diversi yang dalam perkara perdata biasa disebut dengan mediasi. Pidana penjara bagi anak adalah upaya terakhir atau Ultimum Remedium. Pidana penjara atau perampasan kemerdekaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum hanya digunakan sebagai penyelesaian perkara dalam tindak pidana.

Musyawarah Diversi menurut pasal 1 angka 7 adalah pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana anak ke proses di luar peradilan pidana anak. Musyawarah Diversi hanya bisa dilakukan dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana di mana sudah termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11  Tahun 2012. Anak yang berkonflik hukum yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun tidak bisa dilakukan upaya Diversi dan akan menjalani proses peradilan pidana.

Anak yang berkonflik dengan hukum memakai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yaitu asas-asas hukum yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus mengesampingkan aturan itu yang sifatnya umum sehingga yang dipakai adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, bukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam hal ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai wakil fasilitator dalam musyarah Diversi di mana nantinya akan memberikan rekomendasi suatu Penelitian Kemasyarakaran (Litmas) haruslah lebih mementingkan asas kepentingan terbaik bagi anak. Pada saat membacakan Litmas diharapkan memiliki bobot sehingga nantinya pihak-pihak dalam musyawarah Diversi akan mengerti latar belakang anak yang berkonflik dengan hukum melakukan suatu tindak pidana.

Ke depannya, PK dapat memberi masukan ataupun rekomendasi terbaik dalam musyawarah Diversi agar nantinya anak yang berkonflik dengan hukum tidak lagi harus menjalani pidana penjara karena anak yang berkonflik dengan hukum setelah menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak belum tentu menjadi lebih baik. Namun sebaliknya, anak yang berkonflik dengan hukum yang kembali ke keluarganya dan dapat melanjutkan sekolah sangat memungkinkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana di kemudian hari.

 

Penulis: Djoni Praptomo (PK Muda Bapas Kelas I Tangerang)

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
2
angry
0
sad
0
wow
0